Selamat Hari Buruh Kawan, Arief Poyuono: Eratkan Tangan Kita!

fin.co.id - 30/04/2020, 23:06 WIB

Selamat Hari Buruh Kawan, Arief Poyuono: Eratkan Tangan Kita!

”Guna mengurangi atau menghilangkan terjadinya konflik sosial antara pihak buruh/pekerja dengan pemilik usaha/perusahaan maka perlu dilakukan dialog atau komunikasi bersama yang dimediasi pihak pemerintah dengan melibatkan akademisi dan pihak terkait lainnya," katanya.

Hal itu agar menghasilkan kesepakatan bersama serta dapat diterima semua pihak demi terjalinnya keharmonisan dan suasana kondusif di Tanah Air termasuk Jakarta, terutama  dalam pembahasan regulasi di bidang ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial maupun perbankan/keuangan, tulis Taufan dalam nota dinas tersebut.

Munculnya nota dinas ini sendiri, berdasarkan keterangan pers Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) tertanggal 24 April 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal; Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nea Wea; dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang intinya membatalkan aksi besar-besaran MPBI di seluruh Indonesia.

Alasan pembatalannya aksi Mayday itu yang sedianya menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), tolak PHK dan tolak Pemotongan THR, adalah karena pelaksanaan aturan PSBB, masih terjadi wabah virus corona, imbauan Kapolri soal pelarangan melakukan aktivitas politik, menghormati bulan suci Ramadhan dan lainnya.

Serikat buruh dan pekerja akan merubah atau mengganti aksi Mayday dengan acara bhakti sosial seperti pembagian sembako atau bantuan sosial bagi buruh/pekerja yang terdampak WFH atau PSBB serta melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan di beberapa lokasi yang dikoordinir oleh MPBI dan serikat buruh lainnya.

Terkait dengan pembatalan atau peniadaan aksi Mayday 2020 tersebut, pihak MPBI dan serikat buruh lainnya menuntut diberikannya THR 2020 bagi seluruh buruh oleh pihak perusahaan tanpa ada pemotongan atau pengurangan dengan alasan apapun.

Bahkan pihak MPBI dan serikat buruh mendesak adanya pemeriksaan laporan keuangan perusahaan oleh tim auditor publik yang dimediasi oleh pihak pemerintah untuk membuktikan kebenaran laporan keuangan terkait dengan pembayaran THR tersebut. (fin/ful)

Admin
Penulis