Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, pelepasan Romy dari rutan didasarkan atas surat yang dilayangkan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tertanggal 29 April 2020. Isinya, kata dia, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk mengeluarkan Romy dari tahanan.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucap Ali.
Semula, dibeberkannya, KPK sempat menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan penetapan Nomor 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tertanggal 29 April 2020. Isinya, menetapkan memerintahkan untuk menahan Romy dalam Rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai 27 April 2020.
Namun, kata dia, dalam surat pengantar MA ke Pengadilan Tipikor Jakarta, di bagian keterangan tercantum masa tahanan Romy sudah sesuai dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta selama satu tahun pada 28 April 2020. Oleh karenanya, dijelaskan Ali, pada tanggal yang telah ditetapkan tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.
"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," jelas Ali. (riz/gw/fin)