Romahurmuziy Bebas

fin.co.id - 30/04/2020, 03:33 WIB

Romahurmuziy Bebas

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara bebas usai satu tahun menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019.

Hal itu dilakukan lantaran banding yang diajukan Romy dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Akibatnya, hukuman Romy dipangkas menjadi satu tahun penjara dari semula dua tahun di tingkat pertama. Ia pun dilepaskan dari rutan usai menjalani hukuman dipotong masa tahanan selama proses hukum hingga tingkat banding diputuskan.

"Tentu saya mengucapkan puji syukur Alhamdulillah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani (penahanan) per tanggal 28 April 2020 kemarin selama satu tahun penuh," ujar Romy di Rutan Cabang K4 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4).

Romy menuturkan, sejatinya ia bebas per 29 April 2020 pukul 00.00 WIB usai setahun menjalani masa tahanan. Namun, ia menerangkan, baru bisa menghirup udara bebas pada malam harinya lantaran terkendala proses administrasi.

"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar, tapi memang membutuhkan proses-proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," kata Romy.

Kendati demikian, KPK dan Tim Penasihat Hukum Romy sama-sama mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut. Kedua pihak mengaku keberatan dengan putusan banding itu. Lantaran kasasi diajukan, maka kewenangan penahanan berada pada MA. Dan MA tidak memutuskan untuk menahan Romy, sehingga yang bersangkutan dapat menghirup udara bebas.

KPK memandang Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinyamestinya atas perkara yang menjerat Romy. Sedangkan, pihak Romy beralasan bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga klien mereka seharusnya dapat bebas secara murni.

Atas hal itu, status Romy dalam perkara jual beli jabatan di Kemenag masih sebagai terdakwa. Terkait proses hukum yang masih berjalan itu, Romy enggan berkomentar lebih lanjut.

"Saat ini saya belum berpikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga. Mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya. Tapi secepatnya kalau sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan segera berziarah," kata Romy.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Romy, menuturkan, pihaknya menyampaikan apresiasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman kliennya. Meski, kata dia, putusan tersebut belum memenuhi harapan tim penasihat hukum yang meyakini dakwaan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Namun demikian, saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramada dengan lebih khusyuk," kata Maqdir.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi keputusan MA yang tidak memutuskan untuk menahan Romy. Ia meyakini MA menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan PT DKI Jakarta.

"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tutur Maqdir.

Maqdir turut mengajak seluruh pihak untuk percaya atas proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Karena, menurut dia, proses hukum yang dijalankan dengan baik dan benar dapat menegakkan keadilan.

"Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Romy, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini," pungkasnya.

Admin
Penulis