News . 30/04/2020, 11:55 WIB
"KPK harus berperan aktif melakukan pengawasan. Seperti kita ketahui jumlah anggaran penanganan COVID-19 yang telah dianggarkan pemerintah sangat besar yaitu mencapai Rp 405 Triliun," katanya.
Dia juga meminta KPK tidak hanya fokus pada penindakan namun harus fokus pada pengawasan. KPK harus memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat dan daerah agar alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 bisa dimonitor sejak awal.
"KPK juga harus memetakan dan mengantisipasi titik-titik yang rawan terjadi penyelewengan, korupsi, kolusi, nepotisme, hingga konflik kepentingan terkait penggunaan anggaran penanganan COVID-19," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Herman juga berharap KPK memperkuat sinergi dan koordinasi dengan lembaga negara lainnya. Tidak hanya dengan Kepolisian dan Kejaksaan tetapi juga LKPP, BPK, dan BPKP. Sebab pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri dan butuh kerjasama.
"Tentu akan lebih baik bila terbangun kerjasama yang kuat dan efektif di antara mereka," katanya.
Dan terpenting, menurut Herman dalah tindakan tegas.
"KPK juga harus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang luar biasa dalam penanganan pendemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lainnya," tegasnya.(gw/fin)
Delapan Rambu Pengadaan Barang Jasa
# Tidak kolusi dengan penyedia barang-jasa
# Tidak menerima "kickback" dari penyedia
# Tidak mengandung unsur penyuapan
# Tidak mengandung unsur gratifikasi
# Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan
# Tidak ada unsur kecurangan dan maladministrasi
# Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com