News . 29/04/2020, 09:15 WIB
Makanya, pihaknya akan mulai tegas bila menemui ada hal-hal yang tak sesuai dengan mekanisme pendataan. Salah satunya untuk menghindari data atau penerima yang dobel.
Jika misalnya ada penerima bantuan PKH yang sengaja mendaftarkan diri sebagai penerima sembako, maka namanya dicoret sebagai penerima PKH. Dengan demikan, dapat menghindari dobelnya bantuan.
"Penerima PKH yang ternyata sengaja mendaftar terima sembako, maka saya akan coret dari PKH. Pasti saya minta di pihak kelurahan atau TKSK untuk mencoret," tegasnya.(MUHCLIS)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com