News . 27/04/2020, 07:50 WIB
“Hak cipta adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang dimiliki pencipta atas karya dan kreasi artistik mereka. Karya-karya yang dicakup oleh rentang hak cipta dari buku, musik, lukisan, patung, dan film, hingga program komputer, basis data, iklan, peta, dan gambar teknis,” ungkapnya.
Hak cipta termasuk dalam Intellectual Property atau kekayaan intelektual yang berarti kreasi dari pikiran yang dituangkan dalam bentuk penemuan, karya sastra dan artistik, desain, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan.
Selain hak cipta, bentuk lain dari kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang misalnya, paten dan merek dagang. Sebab hal tersebut memungkinkan orang memperoleh pengakuan atau manfaat finansial dari apa yang mereka ciptakan.
"Dengan ada perlindungan pada berbagai bentuk kekayaan intelektual diharapkan dapat menciptakan lingkungan di mana kreativitas dan inovasi dapat berkembang," katanya.
Untuk itu, diharapkan pemerintah mendorong penguatan hak cipta agar mendorong ekonomi kreatif dengan memberdayakan pada kreator. Lalu juga menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara para kreator dan membangun kerangka kebijakan dengan konsep fair use terkait kekayaan intelektual.
Pemerintah juga harus memastikan pencegahan pembajakan dan konten ilegal dan memastikan kreator mendapatkan hak-haknya. Dengan begitu, kreator lebih termotivasi untuk berkreasi dan berinovasi, mendorong kompetisi, melindungi kemerdekaan berkreasi, dan mengeksploitasi potensi transformatif dari teknologi digital sepenuhnya. Semua hal ini membutuhkan keseimbangan dan melindungi semua perbedaan pemangku kepentingan.
“Saat ini pun, prosedur pengaduan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual masih harus dilakukan secara offline melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Hukum dan HAM. Prosedurnya cukup kompleks dan memakan biaya dan waktu. Hal ini belum melindungi kreator, dan belum memberikan iklim positif pada ekonomi digital,” tandasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com