News . 25/04/2020, 10:15 WIB
Tak hanya itu, Kurnia mengungkapkan, putusan terhadap Romy terbilang paling rendah dibanding vonis yang dijatuhkan kepada mantan ketua umum partai politik lainnya. Seharusnya, kata Kurnia, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi bisa lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama. Bahkan, ditambahkannya, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com