News . 25/04/2020, 03:30 WIB
Kemudian terhadap orang yang dinyatakan positif, kemudian akan ditindaklanjuti dengan tes swab PCR. Sehingga hasilnya akan disesuaikan dengan hasil tes pertama sesuai dengan protokol kesehatan. Setidaknya ada dua prosedur pelaksanaan tes cepat, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang berisiko tinggi terinfeksi Covid-19 dan pasif oleh Puskesmas dengan pasien datang berobat. Namun, kriteria pasien untuk dapat tes cepat ditentukan petugas, dengan begitu tidak semua orang dapat melakukan tes cepat.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR, serta memeriksa ulang tes cepat (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal. Koordinator Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI itu turut menerangkan, untuk tes cepat masih akan terus digalakkan di enam wilayah Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta dan Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP). (dim/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com