Kendati demikian, masih ada syarat wajib lainnya yang tetap harus dipenuhi para guru honorer. Yakni, masih harus tercatat pada pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
"Selain itu, guru honorer yang menerima dana BOS itu juga harus dipastikan belum menerima tunjangan profesi. Serta dipastikan guru tersebut telah memenuhi beban mengajar," tandasnya. (der/fin)