Dana BOS untuk Guru Terdaftar Dapodik

fin.co.id - 25/04/2020, 01:33 WIB

Dana BOS untuk Guru Terdaftar Dapodik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, guru honorer yang berhak adalah yang terdaftar di Dapodik paling akhir 31 Desember 2019.

"Kalau tidak terdaftar, maka tidak berhak untuk mendapatkan gaji dari dana BOS," kata Hamid, Jumat (24/4).

Hamid mengaku heran, sistem (Dapodik) itu sudah ada sejak 2013 lalu, namun masih ada guru yang belum terdaftar di Dapodik. Padahal, itu mempunyai fungsi penting sebagai auditor.

"Heran mengapa guru honorer yang sudah lama mengabdi tidak didaftarkan ke Dapodik. Padahal Dapodik ini sudah lama ada sejak 2013 lalu," terangnya.

BACA JUGA: COVID-19 di Jakarta: 3.605 Positif, 327 Sembuh

Hamid menjelaskan, data guru di Dapodik merupakan dasar untuk audit. Artinya, jika tidak terdaftar dalam Dapodik maka guru honorer tersebut tidak bisa mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami Harapkan kepala sekolah atau operator Dapodik wajib memasukkan semua guru yang bertugas tanpa terkecuali, baik punya NUPTK atau tidak," imbuhnya.

Kemendikbud sendiri, lanjut Hamid, sudah memberi kelonggaran bagi guru honorer agar tetap bisa mendapatkan honor di tengah pandemi virus Korona ini.

"Guru yang tidak mengantongi Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan masih bisa mendapatkan honor dari dana BOS, bahkan tidak diberi batasan maksimal 50 persen," jelanya.

Kelonggaran ini tertuang pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020.

"Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19," ujarnya.

BACA JUGA: Raisa Mewek Dengar Curhat Dokter Tangani Covid-19

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.

"Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan," tuturnya.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

"Berapa besarannya dana BOS untuk gaji guru honorer, diserahkan kepada kepala sekolah. Saya juga berpesan agar penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan itu harus memperhatikan atau fokus pada kesehatan pendidik dan peserta didik," pungkasnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya menyampaikan, bahwa ketentuan atau syarat Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer untuk menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peniadaan syarat NUPTK ini berlaku sementara, hanya selama masa darurat pandemi virus corona (Covid-19).

"Selama masa darurat (covid-19) kita lepas ketentuan harus memiliki NUPTK," kata Nadiem.

Admin
Penulis