News . 24/04/2020, 09:50 WIB

ODP Bisa Berpuasa Ramadan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Secara sederhana, apabila makan saat sahur dan berbuka sudah dilakukan dengan cukup, maka akan tercipta fase istirahat bagi tubuh saat tidak ada makanan atau apapun yang masuk ketika berpuasa

"Kadang-kadang orang bilang istilah detoks, ada benarnya karena sistem imun diberi kesempatan untuk meningkat. Jadi justru ditingkatkan karena tidak ada apa-apa yang mengganggu," katanya.

Namun, di samping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah tindakan yang mendukung upaya peningkatan sistem imun termasuk konsumsi buah dan sayur yang cukup saat sahur dan berbuka.

"Kemudian minum air putih yang cukup yakni delapan gelas per hari. Aturan konsumsi cairan harus diperhatikan dan diatur agar tetap terpenuhi saat berpuasa siang hari," bebernya.

"Begitu pula dengan istirahat, harus cukup minimal tujuh hingga delapan jam per hari," lanjutnya.

Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Jawa Timur, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fiqih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untuk meng-qadha ketika sudah sembuh.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah COVID-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG (orang tanpa gejala), ODP, maupun PDP (pasien dalam pengawasan) dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif.

Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya berpuasa. Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini.

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya

Senada yang diungkapkan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali.

"Kalau dokter mengatakan mereka lambat sembuh, ataupun akan membahayakan (kalau puasa) maka mereka tidak perlu melaksanakan ibadah puasa, nanti kalau Allah SWT memberikan sehat kembali, maka meng-'qadha' (mengganti) puasa," katanya.

Ia menjelaskan hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Menurutnya, puasa adalah sebuah kesanggupan. Makna sanggup itu ialah sanggup berpuasa secara fisik dan sanggup secara rohani.

Kementerian Agama menetapkan awal 1 Ramadan 1441 Hijriah bertepatan atau jatuh pada Jumat (24/4). Ketetapan tersebut usai sidang isbat yang diikuti perwakilan organisasi masyarakat, ahli astronomi, tamu undangan dan lainnya di Jakarta, Kamis.

"Dengan suara bulat menetapkan bahwa awal Ramadan jatuh pada esok hari, Jumat 24 April 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi. (gw/fin)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com