News . 23/04/2020, 11:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju dengan kebijakan tersebut. Tidak mudik di musim wabah COVID-19 merupakan bentuk jihad kemanusiaan. Terlebih, ada potensi ancaman dari 1,3 juta warga yang akan mudik ke sejumlah daerah.
"Ini sangat dianjurkan bagi semua warga. Urungkan niat mudik ke kampung halaman. Tidak mudik saat ada wabah, sama dengan jihad untuk kemanusiaan," tegas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Rabu (22/4).
Wakil Menteri Agama ini mengingatkan mudik ke kampung halaman dapat mempercepat proses penyebaran COVID-19. Terlebih, mereka yang berasal dari zona merah. Menurutnya, semua pihak harus memiliki kesadaran bersama atas bahaya ancaman COVID-19. "Masalah ini tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama," imbuhnya.
Masyarakat, lanjutnya, diminta menaati imbauan pemerintah agar tidak mudik. Hal ini untuk kebaikan bersama. Baik untuk dirinya sendiri maupun keselamatan keluarga dan orang lainnya. Terlebih, DKI Jakarta sudah dinyatakan sebagai zona merah. Artinya seluruh orang yang tinggal di Jakarta masuk kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan). "Sehingga pergerakannya harus diawasi agar dapat memutus mata rantai penyebaran," paparnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada penutupan jalan selama larangan mudik. Yang adalah penyekatan dan pemeriksaan di setiap titik yang ditentukan. “Banyak yang beredar di media penutupan jalan. Itu tidak ada. Yang benar adalah penyekatan. Karena angkutan untuk logistik tetap berjalan,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah di Jakarta, Rabu (22/4).
Dalam penyekatan itu, setiap angkutan umum dan pribadi yang melintas diperiksa. Namun pendekatannya tetap persuasif. Artinya kendaraan diminta kembali ke titik asal. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pematangan lokasi untuk titik pengecekan (check point). Baik untuk jalan arteri, nasional maupun jalan tol. “Jadi, untuk angkutan penumpang akan diputar balik atau dikembalikan. Kalau logistik boleh lewat,” ucapnya.
Sigit menjelaskan penetapan pelarangan mudik langsung diputuskan pada 24 April 2020. Sebab, jika ditunda semakin banyak pergerakan warga ke kampung halaman. Selain itu, terkait pembatasan sarana KRL dan Transjakarta juga tidak efektif. Karena sejumlah kantor di Jakarta masih memberlakukan karyawan masuk.
Selain itu, pihaknya akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar dan nekat mudik. Ada dua skenario. Mulai ini tanggal 24 April sampai 7 Mei diminta putar balik kembali ke titik asal. Kalau sampai 7 Mei tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB, tentu ada sanksi tegas. Kita berharap 24 April sampai 7 Mei tidak ada orang melintas,” urainya.
Saat ini payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan. Kemenhub berkoordinasi dengan Kepolisian dalam pelaksanaannya. Pengawasan juga dilakukan di angkutan barang. Karena meskipun diperbolehkan lewat, harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.
Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Sukamta meminta pemerintah pusat lebih tegas dalam kebijakan larangan mudik. "Karena berbagai pertimbangan, potensi penyebaran dan penularan dari 1,3 juta calon pemudik harus segera dicegah. Saya berharap Pemerintah pusat punya ketegasan terhadap larangan mudik ini sampai pandemi selesai," ujar Sukamta di Jakarta, Rabu (22/4).
Dia mengutip data Kementerian Perhubungan masih ada potensi ancaman dari 1,3 juta warga yang akan mudik dan berpotensi menyebar ke beberapa daerah. Seperti Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah-DIY 41 persen, Jawa Timur 20 persen, Sumatera Selatan dan Lampung 8 persen.
Menurutnya, jumlah 1,3 juta ini bisa menjadi ancaman munculnya episentrum baru penyebaran COVID-19. Apalagi masih banyak yang berpotensi akan mudik ke daerah yang sudah didatangi oleh 900 ribu orang yang curi start mudik, beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan orang dari Jakarta datang ke kampung halaman bisa menjadi penular atau tertular.
"Itu akan memuncak jumlahnya. Kemudian ditambah arus balik yang kemungkinan berpotensi menjadi kasus penularan baru. Jangan lupa kedatangan mahasiswa ke kota-kota besar dengan jumlah kampus banyak seperti DIY, Bandung, Surabaya, Malang, Medan dan Jakarta untuk masuk kuliah tahun ajaran baru sebelum pandemi ini selesai, juga berpotensi menjadi gelombang penyebaran berikutnya," papar Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai larangan mudik tersebut perlu diikuti dengan kebijakan pengaturan lalu lintas kendaraan umum. Sebab, selama semua mode kendaraan umum masih jalan, maka larangan mudik tidak akan efektif.
"Saya heran kenapa baru sekarang soal larangan mudik ada keputusan. Ini agak terlambat. Tapi lebih baik daripada tidak sama sekali. Karena berdasarkan data Kementerian Perhubungan sudah ada sekitar 900 ribuan warga Jabodetabek yang terlanjur mudik duluan," imbuhnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com