Tak Ada Ampun Bagi Napi Asimilasi

fin.co.id - 22/04/2020, 11:14 WIB

Tak Ada Ampun Bagi Napi Asimilasi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polri tidak akan mentolerir narapidana (napi) yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi. Sanksi hukuman lebih berat pasti akan diterimanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan napi asimilasi yang tertangkap karena berbuat ulah usai dibebaskan akan mendapat sanksi lebih berat.

"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat," katanya, Selasa (21/4).

Bahkan ditegaskannya, Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur bagi mereka yang membahayakan petugas dan masyarakat. Tindakan tegas sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2./2020.

Sigit mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi para napi tersebut.

"Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," katanya.

Mantan Kapolda Banten ini juga minta jajarannya untuk mendata alamat tempat tinggal para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi Kemkumham.

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," katanya lagi.

Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengatakan Polri akan melakukan beberapa langkah dalam upaya mengantisipasi ganguan keamanan. Langkah tersebut di antaranya mengerahkan Unit Kring Serse untuk mendata kelompok pelaku kejahatan jalanan, berpatroli di sentra-sentra ekonomi, kawasan permukiman, dan daerah rawan kejahatan.

"Patroli di jalur yang sering terjadi kejahatan untuk mengawasi pergerakan dan antisipasi agar pelaku kejahatan tidak melakukan aksinya," katanya.

Pihaknya juga meminta agar aplikasi panic button di polres-polres diaktifkan kembali. Sehingga masyarakat bisa menghubungi polisi jika dalam keadaan darurat.

"Aplikasi panic button yang sudah pernah dibuat di masing-masing wilayah kepolisian, kami minta untuk diaktifkan kembali dan masing-masing daerah, termasuk di pusat, kami minta untuk disosialisasikan kembali nomor-nomor panic button yang bisa dihubungi," katanya.

Disebutkannya, 27 dari 38.822 napi yang dibebaskan sejak 2 April 2020 melalui mekanisme asimilasi maupun integrasi, kembali melakukan aksi kejahatan. Kesemuannya telah kembali diringkus.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang) pelecehan seksual," katanya.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam juga meminta agar napi asimilasi yang berulah dihukum maksimal dengan pemberatan.

Admin
Penulis