News . 21/04/2020, 01:34 WIB
Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com