News . 21/04/2020, 03:51 WIB

Pemangkasan Tunjangan Guru Dikecam

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dinilai mrugikan kalangan pendidik.

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli menganggap, bahwa dengan diterbitkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan APBN Tahun Anggaran 2020, alokasi anggaran untuk tunjangan guru dipangkas.

"Merugikan sejumlah pihak, yang justru sebetulnya membutuhkan dukungan lebih dari pemerintah di tengah situasi penyebaran virus korona," kata Ramli, Senin (20/4).

Ramli menyebut, dalam perubahan postur dan APBN Tahun Anggaran 2020 tersebut, ada tiga komponen tunjangan guru yang dipangkas. Pertama, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru PNS Daerah (PNSD) yang dipangkas sebesar Rp3 triliun, dari Rp53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun. Kemudian, alokasi tambahan penghasilan (Tamsil) guru PNSD, dari Rp698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.

BACA JUGA: Optimalisasi Pendampingan Soal Relokasi Anggaran, Jamdatun Gelar In House Training

"Pemotongan dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun," ujarnya.

Selain tunjangan guru disunat, Ramli juga menyoroti pemangkasan anggaran pendidikan lainnya. Contohnya, pemotongan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari semula Rp54,3 triliun menjadi Rp53,4 triliun.

"Kemudian, Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan bantuan operasional pendidikan kesetaraan juga disunat, dari semula Rp4,475 triliun menjadi Rp4,014 triliun. Lalu bantuan operasional pendidikan kesetaraan dipotong dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 triliun," jelasnya.

Untuk itu, Ramli menyarankan pemerintah memotong anggaran pos tak bermanfaat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), ketimbang menyunat anggaran tunjangan guru untuk penanganan virus korona (covid-19).

Ia mencontohkan, seperti anggaran peningkatan kompetensi guru di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.

"Tak banyak bermanfaat seperti anggaran organisasi penggerak yang lebih dari setengah triliun dan anggaran lain terkait peningkatan kompetensi guru oleh Kemendikbud dialihkan saja untuk corona," tegasnya.

BACA JUGA: Pedagang dan Pengunjung Pasar Wajib Bermasker

Ramli menilai, program organisasi penggerak tidak akan mampu mendongkrak kompetensi guru, yang sampai saat ini belum terselesaikan. Ini merupakan masalah lawas dan belum ada solusi, serta hanya menghamburkan anggaran.

"Kami pun sepenuhnya yakin organisasi penggerak tak akan mengubah banyak hal terkait kompetensi guru" ujarnya.

Terlebih Ramli juga menilai, bahwa lampu hijau dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam penggunaan dana BOS untuk menggaji guru non PNS, belum cukup. Pasalnya, sejumlah guru justru membantu muridnya yang kesulitan ekonomi dengan membelikan pulsa internet, agar bisa mengikuti pembelajaran daring.

"Anggaran Kemendikbud yang lebih dari Rp70,7 triliun tidak banyak berubah karena itu kami berharap Kemendikbud memiliki rasa empati yang tinggi terhadap guru-guru kita yang mengalami dampak dari pandemi covid-19 ini," tuturnya.

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga mengingatkan pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan profesi guru. Sebab, sejak Januari hingga April tenaga pendidik belum memperoleh hak tersebut.

"Ini sudah bulan ke empat. Kalau dosen kan sudah dibayar tiap bulan tapi guru belum," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi.

Selain itu, Unifah juga meminta pemerintah daerah agar membayar honor para guru honorer. Menurutnya, para honorer turut serta mentransformasikan pengetahuan kepada anak didik.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com