[caption id="attachment_452379" align="alignleft" width="696"]
FOTO SYAIFUL AMRI/FAJAR INDONESIA NETWORK[/caption]
Ketegasan Tito, dibutuhkan, setelah muncul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa pada 20 Maret 2020 dan Peraturan Presiden RI No 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 sehingga ada pengaturan ulang anggaran kementerian dan pemerintah daerah.
”Oleh karena itu Perppu memberikan landasan hukum untuk kita bisa melakukan penyesuaian untuk menghadapi situasi luar biasa ini, termasuk penyesuain batasan defisit, penggunaan sumber dana alternatif, penyesuaian mandatory spending. Termasuk penerbitan surat berharga negara dan pinjaman untuk defisit, insentif perpajakan bagi dunia usaha, serta juga mendesain program pemulihan ekonomi dalam situasi menghadapi Covid-19 dan pasca Covid-19,” papar Yusdianto. (fin/ful)