Permenhub Harus Dicabut, Aturan Ojol Diserahkan ke Pemda

fin.co.id - 15/04/2020, 03:52 WIB

Permenhub Harus Dicabut, Aturan Ojol Diserahkan ke Pemda

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Kembali ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Permenhub No. 18/2020 memang sudah diundang-undangkan. Akan tetapi implementasi ojol mengangkut penumpang diatur oleh pemerintah daerah, contoh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020.

"Sudah diundangkan, berlaku untuk ojol mengikuti Pergub No 33 tahun 2020 tidak boleh angkut penumpang," katanya.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto akan mengikuti aturan Provinsi DKI Jakarta terkait ojol. ditegaskannya, Ojol tidak boleh mengangkut penumpang ketika PSBB berlaku mulai Rabu (15/4).

"Hampir sama (penerapannya) apa yang sudah dilakukan oleh DKI Jakarta, karena acuannya kita sama ke Kemenkes dan dan juga (Perwalkot) mengadopsi Pergub DKI," ujarnya.

Wali Kota Rachmat Effendy juga sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 22 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tentang ojol tertuang dalam pasal 18 ayat (6).

"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunaannya hanya untuk pengangkutan barang," bunyi Pasal 18 ayat (6).

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.

"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," tegasnya.

Polisi tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.(gw/fin)

Admin
Penulis