News . 15/04/2020, 03:52 WIB

Permenhub Harus Dicabut, Aturan Ojol Diserahkan ke Pemda

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyepakati aturan ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Namun, anehnya Kemenhub tetap mempertahankan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho menilai, jika aturan ojol dikembalikan ke Pemerintah Daerah (pemda), maka Permenhub seharusnya dicabut. Irwan menandaskan, kehadiran Permenhub yang baru diterbitkan dan diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan hanya akan menciptakan aturan yang tumpang tindih.

"Jadi ya dicabut aja dan diganti aturan atau surat edaran di bawah peraturan menteri," katanya, kepada wartawan, Selasa (14/4).

Selain itu, politisi Demokrat itu mengungkapkan, Permenhub tidak diperlukan karena sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurutnya, cukup Permenkes untuk mengatur PSBB.

"Peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan menteri kesehatan," jelasnya.

Dia menyarankan agar Kemenhub mengeluarkan surat edaran teknis di daerah yang menetapkan PSBB.

"Jikapun kementerian perhubungan mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," katanya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati diserahkan aturan ojol ke Pemda karena masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Dijelaskannya, Kemenhub dan Kemenkes telah sepakat bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.

“Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” beber Adita dalam keterangannya.

Pada dasarnya, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah saling mendukung untuk mencegah penyebaran COVID 19.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemda. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, katanya.

Perlu diingat, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.

Adita juga mengatakan implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran COVID 19,” katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com