Pensiunan Aman, Eselon I dan II Kena Imbas

fin.co.id - 15/04/2020, 01:15 WIB

Pensiunan Aman, Eselon I dan II Kena Imbas

JAKARTA - Wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. Keputusan berat ini terpaksa diambil setelah pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.

”Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon I dan II tidak dibayarkan THR-nya,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantornya melalui video conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.

THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja. ”Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah atau yang setera dengan eselon III mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja, Red),” tambah Sri Mulyani.

Selanjutnya para pensiunan juga mendapat THR. ”Pensiun juga dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, karena pensiun juga adalah kelompok rentan juga. Jadi THR dilakukan sesuai siklusnya sekarang dalam proses melakukan revisi perpres,” ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kondisi ini tertekan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 akan yang terkoreksi. Dalam skenario berat, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada posisi 2,3 persen dengan tekanan terbesar pada kuartal kedua.

”Kalau kita kondisi berat panjang, kemungkinan akan terjadi resesi dimana dua kuartal berturut-turut GDP (Gross Domestic Product) bisa negatif. Ini sedang kita upayakan untuk tidak terjadi. Memang sangat berat, namun ini kita menghadapi kondisi yang luar biasa dan kita coba atasi,” ungkap Sri Mulyani.

Dengan kondisi itu juga, jumlah penduduk miskin juga sangat mungkin akan bertambah. Dalam skenario berat penduduk miskin bisa bertambah 1,1 juta orang atau dalam skenario lebih berat Indonesia akan menghadapi kemungkinan tambahan penduduk miskin 3,78 juta orang.

Selanjutnya angka pengangguran yang selama ini sudah menurun, kemungkinan akan mengalami kenaikan. ”Dalam skenario berat ada kemungkinan naik 2,9 juta orang pengangguran baru, sedangkan skenario lebih berat bisa sampai 5,2 juta orang,” tambah Sri Mulyani.

Pada 2020, pemerintah pun sudah melakukan realokasi dan meninjau ulang anggaran untuk tiga hal, yaitu gizi dan kesehatan untuk menjaga dan mengurangi dampak atau menangani penyebaran Covid-19, belanja di jaring pengaman sosial dan ketiga memberikan dukungan kepada dunia usaha baik sektor informal, UMKM, hingga dunia usaha.

Terkait dengan banyaknya pengurangan karyawan, atau pekerja di sejumlah daerah, Pemerintah mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah jangka pendek Pemerintah telah menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja.

”Untuk jangka pendek Kartu Pra Kerja kita naikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Sebanyak 5,6 juta yang terdampak bisa diserap dan BPJS Ketenagakerjaan uang yang dipakai bisa untuk kemudahan yang terkena PHK,” jelasnya.

Sri Mulyani juga menyebut, akan penyaluran dana desa serta program padat karya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk bantuan sosial. ”Jadi untuk jangka pendek kita gunakan semua instrumen yang ada untuk mengatasi dampak negatif dari PHK,” jelas Menkeu.

Nah untuk jangka panjang, pemerintah akan meningkatkan daya tahan usaha dan menjaga kondisi Indonesia sebagai negara yang memiliki kapasitas menarik investasi agar tetap baik dan menarik. Atas dasar itu maka insentif pajak akan diberikan dan untuk saat ini fokus kepada industri manufaktur serta pemberian insentif tambahan ke-11 sektor transportasi, perhotelan dan sektor lain. ”Dengan insentif pajak pasal 21 diharapkan bisa memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor,” jelas dia.

Menanggapi keputusan yang muncul, Pengamat Hukum dan Tata Negara Yusdiyanto Alam memandang keputusan ini sudah tepat. Terlebih sasarannya pada pejabat eselon I dan II yang secara akumulatif, sudah mendapatkan tunjangan berlipat dari kebijakan yang diterapkan. ”Sudah pas. Posisinya memang demikian, karena terdampak krisis keuangan, ” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah masih belum berani dalam mengambil keputusan dalam memotong gaji anggota dewan khususnya DPR RI. ”Kalau pun tidak ada THR, para wakil rakyat itu tetap akan menerima tunjangan lain. Saya rasa tidak begitu signifikan dampaknya. Beda persoalan jika Pemerintah berani memotong gaji dan tunjangan anggota dewan hingga 50 persen. Mungkin angkanya fantastis. Manfaatnya bisa dialokasinya untuk pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan,” ungkapnya.

Admin
Penulis