JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik empat pejabat struktural baru untuk mengisi empat jabatan yang mengalami kekosongan. Keempat jabatan itu yakni Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum.
Deputi Penindakan kini dijabat mantan Wakapolda DI Yogyakarta Brigjen Karyoto, Deputi Informasi dan Data dijabat eks Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mochamad Hadiyana. Sedangkan Direktur Penyelidikan dijabat mantan Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro, dan Kepala Biro Hukum diemban mantan Jaksa Fungsional Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Ahmad Burhanudin.
Pelantikan keempatnya dilakukan langsung oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.
"Kami di KPK menunggu inovasi dan terobosan baru yang dilakukan bapak-bapak sekalian untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi, baik itu melalui penindakan maupun pencegahan," kata Firli dalam sambutannya di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Sebulan Terakhir, Taiwan Nihil Kasus Baru Corona
Firli menekankan kepada seluruh pejabat struktural baru untuk memprioritaskan pengungkapan kasus secara case building terutama menyangkut pertambangan dan tata niaga yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Firli juga menyerukan pembentukan satuan tugas (satgas) yang efektif baik dalam bidang penyelidikan ataupun laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP)."Prioritas penanganan TPPU yang didukung dengan satgas asset tracing, penindakan dengan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan TPPU, penindakan yang juga berorientasi pada pencegahan secara integratif," tutur Firli.
Firli turut meminta para pejabat struktural yang baru untuk memainkan fungsi trigger mechanism dengan mengoptimalkan koordinasi, supervisi, dan sinergi. Serta, membangun solidaritas kelembagaan dan menjalin hubungan dengan aparat penegak hukum lain guna membangun Indonesia bebas dari korupsi.
"Upaya penindakan diarahkan pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara untuk kesejahteraan. Penegakan hukum yang pasti, adil, bermanfaat dan tidak menimbulkan kegaduhan," ucapnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keempat pejabat itu telah melalui tahap seleksi potensi dan penilaian. Tahapan-tahapan tersebut telah diselenggarakan selama rentang 5 hingga 12 Maret 2020.
Ali Fikri menyatakan, proses seleksi yang diselenggarakan masih sama dengan metode serta cara sebagaimana kerap dilakukan KPK kala menyeleksi pejabat struktural. Adapun, menurut dia, tahapan yang dimaksud yakni seleksi administrasi, monitoring background check calon peserta, termasuk terkait kepatuhan LHKPN.
BACA JUGA: Staf Khusus Andi Taufan Minta Maaf soal Suratnya ke Seluruh Camat
"Selain itu, peserta juga menjalani seleksi tes potensi dan asesmen yang dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dan independen. Dalam pelaksaaan tugasnya, KPK selalu berpegang pada ketentuan UU KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 5 UU KPK terkait asas yang menjadi pedoman KPK. Tiga di antaranya adalah kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas," ucap Ali Fikri.Fakta menarik menyangkut kepatuhan LHKPN Brigjen Karyoto terungkap. Berdasarkan sirus elhkpn.kpk.go.id, Karyoto tercatat terakhir kali melaporkan kekayaannya kepada lembaga antirasuah pada 18 Desember 2013 lalu. Dalam laporannya, Karyoto tercatat memiliki kekayaan total senilai Rp5,453 miliar. Total kekayaannya terdiri dari sejumlah bentuk harta.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ali Fikri menjelaskan, Karyoto menyampaikan LHKPN itu kala menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY. Karyoto, kaya dia, menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK lantaran saat itu berstatus sebagai penyidik.
"Setelah itu yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai PN sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN," kata Ali Fikri.
Ia menuturkan, sesuai UU tersebut, yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yakni penyelenggara negara sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Maka, menurutnya, karena Karyoto bukan termasuk penyelenggara negara, maka mekanisme pelaporan harta kekayaan diatur terpisah oleh instansi terkait.
Kendati demikian, Ali Fikri memastikan Karyoto telah melaporkan harta kekayaan secara periodik kepada KPK pada 8 April 2020 memlalui e-LHKPN. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 yang mengatur batas pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," ucap Ali Fikri.