News . 14/04/2020, 01:33 WIB
"Harus ada antisipasi kejadian-kejadian tersebut jika saat ini pemerintah sendiri kewalahan untuk membuat masyarakat tetap diam di rumah, karena membuat mereka yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk tetap diam di rumah tentu jauh lebih sulit," katanya.
Sejumlah kasus napi asimilasi kembali melakukan tindak pidana terjadi di berbagai daerah. Misalnya Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara, sumatera Selatan yang kembali mencuri di rumah sakit lalu diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat. Kemudian di Blitar, Jawa Timur, seorang napi yang baru saja bebas 1 minggu kembali melakukan kejahatan pencurian sepeda motor, sehingga dihajar hingga babak belur oleh massa.
Selain itu, sejumlah napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, juga kembali melakukan tindak kriminal hingga meresahkan masyarakat, seperti mencuri HP, dan menjadi kurir narkoba lagi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Nugroho menegaskan hak asimilasi dan integrasi napi akan dicabut jika kembali melanggar hukum.
"Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, dicabut hak asimilasi dan integrasinya," katanya, Jumat (10/4).
Selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, warga binaan tersebut juga harus menjalani sisa pidananya di penjara. Selain itu akan ditambah pidana yang baru.
"Napi juga akan dimasukkan ke sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com