JAKARTA - Presiden Joko Widodo menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (Covid-19) sebagai bencana nasional di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran wabah yang telah menyarang 203 negara ini sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani Senin (13/4). Dalam kesempatan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap menjadi sorotan tanjam dalam penangann wabah tersebut.
”Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses, di Jakarta, Senin (13/4). Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas Covid-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Butir ketiga tertera bahwa Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: Kerusuhan Mereda, Napi Narkoba Minta Bebas
Sementara Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional yakni jumlah korban kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dengan status bencana nasional.Sejalan dengan keputusan itu, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan memperbaiki manajemen penanganan pasien Covid-19. ”Mengenai manajemen penanganan pasien saya minta ke Menteri Kesehatan benar-benar diatur, jangan semua ke rumah sakit, yang ringan dan sedang ke (Rumah Sakit Darurat) Wisma Atlet,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta Senin, dalam rapat terbatas mengenai penanggulangan Covid-19 melalui telekonferensi video, Senin (13/4).
Presiden juga mengemukakan pentingnya penyampaian secara terus menerus informasi mengenai pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19 kepada masyarakat. ”Yang perlu penanganan intensif bisa dibawa ke rumah sakit yang ada dan kalau tidak perlu intensif bisa dirawat di rumah dengan isolasi mandiri. Hal-hal teknis yang mungkin perlu juga terus disampaikan pemakaian masker, jaga jarak kepada daerah, isolasi parsial saya kira penting sekali,” paparnya.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan sejalan dengan keputusan Presiden, bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi bagian tak terpisahkan dalam penangannya. Dan kondis ini tetap mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan, bukan aturan menteri lainnya.
BACA JUGA: Warga Tionghoa Tangerang Bagi-bagi Masker Kain
”Bapak Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor, intinya Permenhub (peraturan Menteri Perhubungan) efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan,” kata Doni Monardo di kantornya.”Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, dimana menjaga jarak menjadi hal prioritas walaupun aturan Permenhub ini ada protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan menggunakan alat pelindung,” kata Doni.
Dua aturan tersebut terbit untuk mendukung PSBB, namun menyebabkan persoalan untuk ojek. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB disebutkan angkutan roda dua hanya boleh mengangkut barang.
Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan tertanggal 9 April 2020 disebutkan kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.
”Dari beberapa laporan menteri, sekitar 1,65 juta warga negara kita yang mengalami PHK dan dirumahkan, sehingga segera dimulai distribusi bantuan sosial melalui program 'social safety net agar masyarakat terdampak terutama di Jabodetabek bisa segera mendapatkan dukungan terutama bantuan sembako dari Kementerian Sosial,” jelasnya.
Doni Monardo juga menyinggung soal kapasitas tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengantisipasi puncak penyebaran lima sampai enam pekan ke depan. ”Menyangkut masalah PCR, sudah ada 18 unit alat tes PCR yang bisa melakukan 9.000 tes per hari, reagen juga kita upayakan maksimal karena puncak di negara kita Indonesia, kita prediksi 5-6 pekan yang akan datang,” kata Doni Monardo di kantornya di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Suhu Tubuh Tinggi, Puluhan Penumpang KRL Dilarang Naik
Reagen merupakan zat atau senyawa yang digunakan ke sistem saat pengetesan yang menyebabkan reaksi kimia untuk melihat apakah terjadi reaksi. Selain itu, menurut Doni, Gugus Tugas juga sudah menerima sejumlah permintaan dari swasta yang bekerja sama dengan Kementerian BUMN dan sudah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan. ”Swasta ini untuk memanfaatkan salah satu pihak di Beijing Instutite yang akan 'memback up' peningkatan kapasitas PCR di negara kita,” ungkap Doni.Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Jokowi mengatakan ia meminta peningkatan tes PCR per hari dengan target 10 ribu tes karena Kementerian BUMN sudah membeli 18 alat tes PCR dengan 1 alat dapat melakukan tes 500 spesimen per hari. ”Peningkatan PCR test ini penting untuk mengetahui masyarakat yang telah positif setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah isolasi mandiri atau dirujuk ke RS tertentu,” ungkap Doni.
Laboratorium yang dapat melakukan PCR test juga meningkat. ”Perintah presiden untuk meningkatkan kapasitas laboratorium yang semula hanya 3, lalu 12, sekarang 29 menuju 52 lab dari 78 laboratorium di Tanah Air. Bapak Menristek yang juga Kepala Badan Riset Nasional telah membantu Lembaga Eijkman agar kapasitas pemeriksaan lebih banyak lagi,” tambah Doni.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per 12 April 2020, Kemenkes telah memeriksa 27.075 spesimen dengan 22.834 kasus negatif dan 4.241 kasus terkonfirmasi positif. Metode PCR yang sering disebut dengan swab test yang menggunakan sampel cairan dari saluran pernapasan bawah sebagai bahan pemeriksaan.
Menanggapi beberapa kebijakan yang disampaikan pemerintah, Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memahami jika pemerintah melakukan antisipasi terjadinya defisit anggaran pada tahun 2020 seiring upaya mitigasi wabah Covid-19 dengan menerbitkan Perppu yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. ”Mitigasi menghadapi wabah Covid-19 memerlukan banyak pendanaan. Kami mendukung pemerintah dalam mengantisipasi defisit anggaran dari tiga persen melalui Perppu menjadi lima persen lebih. Kami dukung," kata Zulhas.