Namun jika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya, akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," katanya.
Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat.
"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," katanya.(gw/fin)