Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Daerah Diawasi Kemendagri

fin.co.id - 13/04/2020, 18:05 WIB

Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Daerah Diawasi Kemendagri

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

“Kami akan terus pantau, karena jangan sampai masih ada provinsi yang belum menganggarkan, nanti khawatir diikuti oleh pemerintah kabupatane/kota di bawahnya. Sehingga kami harapkan seluruh Pemda di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk segera melaksanakan Instruksi Mendagri ini, karena ini dibutuhkan kerja bersama, sinergi, untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.

Dengan demikian, 34 Daerah yang belum melaporkan Data Anggaran Penanganan Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 adalah Prov. Maluku, Prov. Maluku Utara, Prov. Papua, Prov. Papua Barat, dan 30 kabupaten/kota lainnya.

Sebagaimana instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah instruksi diterbitkan melakukan recofusing dan realokasi anggaran untuk penangan Covid-19. Apabila daerah tak kunjung melaksanakan refocusing dan realokasi anggaran tersebut. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.(lan/fin)

Admin
Penulis