Tindakan Tegas Mulai Senin

fin.co.id - 11/04/2020, 03:31 WIB

Tindakan Tegas Mulai Senin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Pengawasan terhadap aturan itu dilakukan dengan memantau satu per satu pengendara yang melintas di tol maupun gerbang tol.

Petugas beberapa kali menemukan pengendara yang acuh pada aturan PSBB dan diarahkan keluar tol tanpa dilakukan penilangan.

"Tidak ada penilangan untuk saat ini," katanya.

Petugas memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB.

Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.

Kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.

"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," katanya.

Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/4) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.

"Kekuatan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif," katanya.

Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif M memastikan tidk akan memberangkatkan bus umum jika penumpangnya melebihi 50 persen.

"Hari ini PSBB resmi berlaku dan sesuai ketentuan, kapasitas angkut bus umum maksimal 50 persen. Yang melebihi itu tidak akan kita berangkatkan," katanya.

Aturan tersebut berlaku bagi bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang menempuh perjalanan jarak jauh.

Jika biasanya bus boleh mengangkut hingga 32 penumpang, kata dia, mulai saat ini dibatasi hanya 15 hingga 17 orang.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakan hukum PSBB. Salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.(gw/fin)

Lokasi Check Point Jakarta

Admin
Penulis