Tindakan Tegas Mulai Senin

fin.co.id - 11/04/2020, 03:31 WIB

Tindakan Tegas Mulai Senin

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan ditindak tegas mulai Senin (13/4). Tiga hari masa sosialisi Jumat (10/4) hingga Minggu (12/4) dinilai sudah cukup.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yuga mengatakan, pihaknya akan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Terlebih Pergub tersebut baru diterbiktkan pada Kamis (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," katanya, Jumat (10/4).

Upaya ini dilakukan, sebagai sosialisasi terhadap pergub tersebut. Dalam waktu tiga hari diharapkan sosialisasi berjalan dengan baik.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Senin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," terangnya.

Dijelaskannya, dalam Pergub PSBB ada aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu "physical distancing".

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

"Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," katanya.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan PSBB, pihaknya mendirikan 33 titik pemeriksaan atau "check point" di seluruh wilayah DKI Jakarta (lihat grafis).

Titik pemeriksaan tersebut dibangun di pintu-pintu masuk DKI Jakarta seperti stasiun kereta api, terminal dan gerbang-gerbang tol.

"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan PSBB," tegasnya.

Dibeberkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, titik-titik check point tersebut tersebar di beberapa lokasi.

"Empat titik di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, lima titik di gerbang tol dan 11 titik yang dikawal oleh satuan wilayah polisi lalu lintas," bebernya Yusri.

Sementara itu, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dipastikan akan mengeluarkan pengendara mobil dari dalam jalan tol jika tidak patuh pada aturan PSBB.

"Jika melanggar PSBB kita keluarkan di pintu tol terdekat," kata Kanit 2 PJR Polda Metro Jaya Iptu Agus W di Gerbang Tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Admin
Penulis