News . 09/04/2020, 11:15 WIB

Tak Ada Penutupan Jalan, Ojol Jangan Dilarang

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kepolisian tidak menutup jalan menuju Ibu Kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan pihaknya hanya akan membatasi jumlah penumpang angkutan di Jakarta.

"Banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik, tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta," kata Nana saat konferensi pers daring melalui Instagram, Rabu (8/4).

PSBB bakal diberlakukan efektif mulai Jumat (10/4) nanti. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan sejumlah langkah pendukung kebijakan tersebut, salah satunya penertiban angkutan orang.

Nana mengatakan, penumpang angkutan umum hanya boleh mengangkut separuh dari kapasitas angkut. Sementara untuk angkutan umum tidak dalam trayek seperti ojek daring, Nana melarangnya mengangkut orang.

"Pembatasan transportasi, khususnya umum, misalnya bus, misal 1 bus muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya, termasuk kereta api, MRT, LRT jadi yang diperbolehkan hanya separohnya dari jumlah penumpang biasa," terang Nana.

Sama dengan ojek daring, pengguna sepeda motor dilarang berboncengan. Hal itu, kata Nana, berlawanan dengan protokol physical distancing.

"Untuk roda dua tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini, (roda dua) boleh satu orang saja," katanya.

Nana menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi bagi pengedara yang melanggar aturan tersebut. Namun demikin, Nana melanjutkan, pihaknya bakal mengedanpakan pendekatan persuasif sebelum memberikan sanksi.

"Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," imbuhnya.

Sementara Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut pihaknya dalam hal ini Korlantas Polri tidak membuat larangan bagi ojek online (ojol) beroperasi.

"Dari Korlantas tidak ada," katanya.

Hanya saja larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Salah satu operator ojek online, Grab berharap para mitra pengemudi masih diizinkan "dalam keadaan tertentu" untuk mengangkut penumpang.

"Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya para pemerintah daerah yang nantinya akan mengatur kebijakan PSBB di masing-masing kota/daerah," kata Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan resmi.

Grab mengharapkan ojek online masih diizinkan mengantar penumpang, yaitu untuk dari dan ke rumah sakit dan berbelanja kebutuhan sehari-hari ke pasar, supermarket atau minimarket.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com