News . 23/03/2020, 02:34 WIB
BACA JUGA :DITULIS ILMUAN CINA, INILAH BUKU PENANGKAL CORONA
Selain itu, Inpres tersebut juga mengatur agar kementerian dan lembaga terkait mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.
”Kami telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga APBN 2020 senilai Rp62,3 triliun, yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran Covid-19,” jelas Menkeu Sri Mulyani, Sabtu (21/3). (dim/tim/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com