News . 20/03/2020, 08:55 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil langkah menghentikan razia kendaraan bermotor. Langkah tersebut diambil dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo telah memerintahkan seluruh jajarannya menghentikan razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan.
"Razia sudah saya suruh berhentikan," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (19/3).
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan jajaran polisi lalu lintas untuk mengurangi tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pelanggar lalu lintas.
Dia mencontohkan, seperti melawan arus, jalur busway dan tidak menggunakan helm.
Penghentian razia dan pengurangan tilang, kata Sambodo, untuk menghindari penumpukkan massa sidang pelanggaran lalu lintas di pengadilan.
"Untuk menghindari COVID-19 dan kedua mencegah penumpukkan massa di sidang pengadilan, karena biasanya ada kerumunan," ujar Sambodo.
Meski meniadakan razia, namun Sambodo mengatakan jumlah personel yang diterjunkan di lapangan maupun pelayanan publik tak dikurangi.
"Kalau pengurangan jumlah personel di jalan tidak ada, kita tetap sesuai seperti dengan hari biasa," katanya.
Jumlah personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sekitar 4.300 orang yang setiap hari masuk. Namun ada beberapa unit kerja seperti Patroli Jalan Raya (PJR) dan Gerakan Pengaturan (Gatur) terdapat dua shift.
Untuk pelayanan publik seperti permohonan surat izin mengemudi (SIM) dan mengurus dokumen serta pajak kendaraan tidak ada perubahan jam pelayanan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selain mengimbau tak melakukan kegiatan ibadah berjamaah, juga meminta masyarakat menunda resepsi pernikahan dan tak mudik.
"Menunda kegiatan resepsi, apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," ujarnya.
Hal tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 4 tahun 2020 tentang menjaga jarak aman dalam bermasyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam seruannya, Anies meminta pihak penyelenggara pernikahan untuk wajib memeriksa suhu tubuh para tamu sebelum memasuki ruangan acara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com