RIYADH- Kerajaan Arab Saudi menunda semua salat Juma di Masjid-masjid seluruh Kerajaan. Hal ini sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Penundaan itu, dalam Islam, diperbolehkan. Sekretaris Jenderal Liga Dunia Muslim yang berbasis di Mekah, mengatakan kepada Al Arabiya bahwa, dalam Syariat Islam, dalam situasi tertentu bisa menjadikan salat Jumat tak wajib.
“Ini dianggap sebagai tugas keagamaan yang ditentukan oleh Syariah Islam dan aturan umum dan spesifiknya. Semua orang tahu bahwa pandemi ini mengharuskan mengambil segala tindakan pencegahan termasuk mencegah segala bentuk pertemuan tanpa terkecuali, ka a ”Mohammed al-Issa.
"Syariah Islam menasehati orang-orang yang mulutnya berbau setelah makan untuk tidak pergi ke sholat bersama apalagi jika mereka terinfeksi virus fatal yang telah diperingatkan semua orang tanpa kecuali," tambah al-Issa.
Keputusan untuk menunda sholat di masjid-masjid terjadi setelah pertemuan antara badan keagamaan tertinggi Arab Saudi, Dewan Ulama Senior, dan Menteri Kesehatan.
Menteri Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi Abdullatif bin Abdulaziz al-Sheikh mengatakan kepada Al Arabiya bahwa keputusan untuk menunda sholat di dalam masjid datang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi penyebaran pandemi coronavirus.
“Pemerintah mengambil semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran coronavirus. Keputusan untuk segera menghentikan doa kelompok dapat dilaksanakan dan kami berharap bahwa para imam, pengkhotbah dan muazin mengambil tanggung jawab, ”kata al-Sheikh dalam wawancara telepon dengan Al Arabiya.
Sebelumnya, di Indonesia telah diumumkan langkah serupa oleh Majelis Ulama Indonesia. Gune mencegah penyebaran virus corona, MUI meminta Salat Jumat digantikan dengan salat dzhuru. Dan hukum salat Jumat tidak wajib.