JAKARTA - PSSI kembali terancam mendapatkan hukuman dari induk organisasi sepak bola dunia, FIFA. Pasalnya, PSSI membiarkan klub PSPS Riau bermain di kompetisi Liga 2 musim 2020.
Diketahui, PSPS tengah dalam kondisi terhukum lantaran menunggak gaji para pemain di musim sebelumnya. Klub berjuluk Askar Bertuah ini dijatuhkan hukuman oleh Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC).
Akibat hukuman tersebut, PSPS mendapat larangan mendatangkan pemain baru selama tiga musim mendatang. Hukuman itu berlaku selama PSPS belum melunasi kewajibannya.
Namun, bukannya melunasi kewajibannya, PSPS justru bisa main di pekan perdana Liga 2 2020. Bahkan, mereka mendapat kemenangan besar atas Semen Padang 3-0 di laga kandang, Minggu (15/3) lalu.
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) tak tinggal diam melihat situasi ini. Melalui Kuasa Hukum APPI Riza Hufaida, mereka berencana membuat pengaduan kepada FIFA.
"Kami tengah dalam pengajuan proses laporan ke FIFA. Ini sangat penting dan pelanggarannya begitu serius. Sebenarnya sudah bukan urusan kami (APPI) lagi, ini sudah tanggung jawab PSSI," kata Riza yang juga sebagai perumus NDRC.
Menurut Riza, ada 22 pemain PSPS yang melakukan protes ke NDRC. Tuntutan itu pun kemudian dimenangkan oleh para pemain. Hasil putusan tersebut bahwa PSPS tak boleh mendatangkan pemain baru sebelum melunasi kewajibannya.
"PSPS itu berstatus terhukum. Pelanggarannya banyak, ada 22 pemain yang sudah mengajukan laporan dan dimenangkan, serta dalam putusannya itu jangka waktu 45 hari, PSPS dari pemberitahuan belum juga membayar, maka dikenakan hukuman tambahan tidak boleh mendaftarkan pemain selama tiga periode kompetisi," jelasnya.
Bila menilik kontrak musim lalu, seluruh pemain PSPS hanya dikontrak satu tahun. Artinya, jika hukuman diterapkan secara tegas, mereka tidak dapat memiliki pemain untuk musim ini.
NDRC merupakan program percobaan FIFA dan PSSI untuk menyelesaikan kasus-kasus sepak bola di Indonesia yang begitu banyaknya. Program ini dibentuk pada Juli 2019 lalu dengan Riza sebagai salah satu perumusnya. (heq/fin)