KPK Kaji Dana Otsus Papua

fin.co.id - 17/03/2020, 11:32 WIB

KPK Kaji Dana Otsus Papua

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Barat serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019. Koordinasi untuk kajian terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) dan revisi UU Otsus.

Untuk diketahui, pemerintah berencana memperpanjang pemberian dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat yang masa berlakunya bakal berakhir November 2021. Kebijakan ini bakal dievaluasi terlebih dahulu serta diperbaharui dengan UU Otsus yang baru.

"Dalam rangka memperkuat UU Otsus Papua, Tim KPK mengkoordinasikan kerja sama antara Pemprov Papua, Pemprov Papua Barat dan LIPI terutama untuk mengkaji Otsus dan penguatan revisi UU Otsus mengingat dana Otsus akan berakhir pada tahun 2021," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Pahala mengungkapkan, hasil koordinasi kerja sama ketiga pihak itu, salah satunya berupa penandatanganan nota kesepahaman (MoU). MoU tersebut, kata Pahala, diharapkan dapat menghasilkan kajian yang objektif dan komprehensif demi penyempurnaan implementasi kebijakan otsus di dua daerah tersebut.

"Pada tanggal 25 Juli 2019 di Jayapura, dilaksanakan penandatanganan MoU antara Gubernur Papua, Papua Barat, dan Kepala LIPI," katanya.

Pahala mengungkapkan, proses penandatanganan MoU dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, dan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko. Wakil Ketua KPK kala itu, Laode M Syarif, turut hadir untuk menyaksikan proses penandantangan.

Namun, dikatakan dia, usai penandatangan Mou dan pembuatan perjanjian kerja sama akan dilakukan, Lukas Enembe tak memberi lampu hijau kepada jajarannya untuk merealisasikan kajian tersebut. Alasannya, kata dia, pemerintah pusat tidak pernah memproses draf RUU Otsus Plus yang diajukan Pemprov Papua sejak 2014 lalu.

"Argumentasinya bahwa sejak 2014 telah menyerahkan draf RUU Otsus Plus. Disebutkan bahwa Pemerintah Pusat tidak memproses draf tersebut," katanya.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan, perpanjangan pemberian dana otsus bakal dilakukan dengan sejumlah perbaikan. Salah satunya menggunakan sistem Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dari APBN.

Ia menambahkan, pengelolaan dana tersebut bakal dilakukan dengan terpadu dan terpandu. "Tidak bisa diserahkan seperti dulu, jalan sendiri. Sekarang terpadu dan terpandu oleh pusat. Nanti memandu itu penggunaannya," kata Mahfud.

Aspek manfaat bagi kedua daerah bakal menjadi pertimbangan perpanjangan dana otsus. Menurut Mahfud, sistem terpadu dan terpandu nantinya akan mewajibkan baik pusat mau pun daerah untuk bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran.

"Yang pusat jangan hanya sekadar menggelontorkan. Yang daerah jangan sekadar belanja. Tapi ketemu di sini menggelontorkan dana, lalu membelanjakan bertanggung jawab sama-sama. Agar ada bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Adapun sejak regulasi itu berlaku, anggaran dana otonomi khusus yang diterima Papua dan Papua Barat mencapai Rp95,24 triliun sejak 2002 sampai 2020. Keseluruhan anggaran itu berasal dari APBN. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis