JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Ketiga tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, sang menantu Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Para tersangka juga ditetapkan KPK sebagai buronan pada awal Februari 2020 lalu. Hal ini dilakukan usai ketiganya tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK guna diperiksa sebagai tersangka.
"Kami tentu mengapresiasi terhadap putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dkk tersebut, di mana pertimbanganya memang sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/3).
Ali Fikri menyatakan, sejak awal KPK menyakini para tersangka tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan pasca dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NH dkk," katanya.
Ali pun memastikan, hingga kini penyidik masih terus berupaya menyelesaikan berkas perkara para tersangka. Proses pencarian pun, kata dia, juga terus dilakukan. Kendati, ia mengimbau kepada para tersangka untuk menyerahkan diri kepada KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"KPK mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan para DPO segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau aparat pemerintah (RT/RW atau kelurahan) dan atau kepada KPK melalui call center 198," ucapnya.
Selain menolak permohonan praperadilan Nurhadi dkk, dalam amar putusan, hakim tunggal Hariyadi turut mengabulkan eksepsi pihak termohon yaitu KPK. Dengan ini, status tersangka ketiganya tetap sah di mata hukum.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon praperadilan. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon I (Nurhadi), pemohon II (Rezky), dan pemohon III (Hiendra) tidak dapat diterima," ujar Hariyadi membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, (16/3).
Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Nurhadi dkk mengaku belum memutuskan langkah hukum berikutnya terkait putusan praperadilan tersebut.
"Saya belum tahu, karena belum dihubungi oleh Pak Nurhadi. Saya juga tidak tahu apakah beliau juga sudah mengetahui putusan praperadilan," kata Maqdir kepada Fajar Indonesia Network (FIN). (riz/gw/fin)