JAKARTA- Juan Alves alias Toni, salah satu buronan dalam kasus penyelundupan 120 warga Negara Sri Lanka ke Prancis berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (12/3).
Juan yang juga memiliki nama lain Bolang alias Erik ditangkap polisi di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat. "Juan ini perannya sebagai pembeli dan penyedia kapal yang digunakan untuk membawa 120 WNA Sri Lanka ke (sebuah) pulau (Reunion di) Prancis," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilisnya.
Kepada polisi yang memeriksanya, selain menjadi pembeli dan penyedia kapal, Juan juga berperang menyediakan bahan bakar kapal serta persediaan makanan mulai dari Pelabuhan Ratu di Jawa Barat hingga Pulau Reunion.
"Tersangka juga mengaku, dialah yang membayar gaji atau upah dua orang ABK bernama M. Aziz dan Haryanto," terang Listyo Sigit.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Juan diketahui sebagai bos dari tersangka Rizal yang ditangkap terlebih dahulu. Rizal ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).
"Juan ini juga sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar, seorang WNA Sri Lanka yang berperan sebagai pengendali imigran WNA Sri Lanka," tambah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Saat ini, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. "Kami harapkan, pelaku segera menyerahkan diri," harap Ferdy Sambo. (wsa/fin)