Keppres BPIH 2020 Terbit

fin.co.id - 14/03/2020, 02:14 WIB

Keppres BPIH 2020 Terbit

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Agama) menyampaikan, bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M sudah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2020 ditetapkan pada Kamis, 12 Maret 2020.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan, Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.

"Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," kata Maman, Jumat (13/3).

Maman menjelaskan, bahwa setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji. Menurutnya, pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA.

Rencananya, kata Maman, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,"

"Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non teller," terangnya.

Sementara itu, Ditjen PHU menyatakan sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441H/2020M.

"Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan." kata Dirjen PHU, Nizar Ali.

Nizar menambahkan, bahwa pihaknya hingg saat ini terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Untuk persiapan kesehatan para calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini, kata Nizar, pihaknya tidak akan mengubah prosedur pemeriksaan, meski saat ini tengah dalam ancaman wabah virus Corona (Covid-19)

"Prosedur pemeriksaan akan tetap sesuai standar. Prinsipnya, kalau jamaah memiliki dampak penularan yang hebat, tentunya tidak diizinkan untuk berangkat. Tapi, kalau hanya flu biasa saja, ya boleh berngkat," terangnya.

"Pemerikasaan awal kesehatan jamaah haji sendiri baru akan dilaksanakan setelah proses pelunasan BPIH selesai" sambungnya, seraya menandaskan. (der/fin)

Admin
Penulis