JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus investasi bodong PT Hanson International Tbk. Tujuh tersangka di antaranya ditahan guna pengembangan penyelidikan.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri usai memeriksa 59 saksi terkait kasus tersebut. Dua dari 13 tersangka yang ditetapkan merupakan badan hukum sementara lainnya perorangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, tujuh tersangka yang ditahan yakni RAS, AT, R, RM, RA, J, dan JI.
"13 ini yaitu PT Hanson, Koperasi PT Hanson, secara individu ada beberapa orang dengan inisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AL, MR, SI," katanya, Jumat (13/3).
BACA JUGA: Liga Inggris Resmi Ditunda
Asep merinci, sebanyak 59 terperiksa merupakan jajaran direksi, komsisaris, pengurus koperasi, hingga marketing. Selain pejabat struktural perusahaan tersebut, polisi juga memeriksa investor serta nasabah dari wilayah Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya."Juga saksi manajemen investasi PT Hanson, saksi properti PT Hanson, serta saksi ahli dari OJK dan Kemenkop," bebernya.
Asep menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari penyelidikan ini. Barang tersebut berupa akta pendirian, bilyet MTN/STB/RBH yang dikeluarkan PT Hanson, bilyet koperasi, disposisi pengeluaran dana, cek perjanjian utang, data nasabah, dan buku daftar anggota atau calon anggota.
Pengungkapan kasus yang dilaporkan pada awal Januari ini diapresiasi Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada lebih dari 3.000 korban nasabah PT Hanson yang mendesak penuntasan kasus tersebut.
"Menurut saya, Polri, dalam hal ini, patut mendapatkan apresiasi," katanya.
Sebelumnya, Boyamin yang melaporkan PT Hanson, meminta agar kasus itu dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Alasannya, sambung Boyamin, agar sejumlah aset hasil kejahatan PT milik Benny Tjokrosaputro dapat dikembalikan kepada korban.
"Soal prosentasenya, mesti diingat yang utama adalah dari golongan bawah dulu, kalau yang kaya-kaya belakangan," jelasnya.
Boyamin menyebut, sebayak 70 persen dana nasabah dalam kasus tersebut merupakan dana investasi pensiun.
BACA JUGA: Tak Ada Hasil, Penyadapan KPK Dipertanyakan
"Misalnya, Bu Linda dari Surabaya, korban yang menginvestasikan uang sumbangan kematian suaminya ke Hanson. Harusnya nomor satu lah orang-orang seperti ini. Jadi, orang dari kalangan bawah bahkan ada dana pensiun yang diandalkan untuk menjamin kehidupan hari tuanya," katanya lagi.PT Hanson diketahui menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi. Uang tersebut, kaya Boyamin, digunakan untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Ia menambahkan, aktivitas yang mestinya hanya boleh dilakukan bank tersebut dilakoni sejak 2016. Total dana tersebut ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).(irf/gw/fin)