PRABUMULIH - Gara-gara tak punya uang untuk membeli narkoba, dua sekawan yakni Andi Irawan (40) dan Sunendo Pratama Saragi (18), nekat mencuri handphone (HP) milik Balkis Iskarima (29), warga Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa (10/03) lalu.
Akibat perbuatan tersebut, dua sekawan yang merupakan warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini, diringkus tim opsnal satreskrim Polsek Prabumulih Barat pimpinan Ipda Darmawan SH, saat baru usai menggelar pesta sabu-sabu dikediamannya, kemarin sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap dua sekawan yang usianya terpaut jauh ini bermula dari laporan Balkis di SPK Polsek Prabumulih Barat. Dalam laporannya korban mengatakan, HP OPPO A5S kesayangannya yang diletakan di etalase tokonya hilang dicuri orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal unit reskrim polsek prabumulih barat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu didapat informasi, jika aksi pencurian itu dilakukan oleh Andi dan Sunendo dan keduanya sedang pesta sabu-sabu.
Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan setelah memastikan keakuratannya petugas langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diringkus lalu dibawa ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Dihadapan petugas yang mengintrogasinya, kedua tersangka mengakui perbuatan tersebut. “Io pak memang kami yang maling HP, duitnya kami gunakan untuk foya-foya samo beli sabu (narkoba) dan kami pakek bareng-bareng dak lamo sebelum kami tetangkap tadi,” kata kedua tersangka.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut. “Saat ini kedua tersangka masih menjalankan pemeriksaan,” kata Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, saat melakukan penggerebekan petugas berhasil mendapatkan peralatan hisap sabu-sabu. “Dari pengakuan kedua tersangka, sesaat sebelum ditangkap mereka berdua mengkonsumsi sabu-sabu,” bebernya.
Masih kata Mursal, karena perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (abu)