JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan keringanan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai. Keringan ini untuk meredam wabah virus corona atau Covid-19. Dengan demikian, daya beli meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi tetap di level 5 persen.
Menanggapi rencana tersebut, ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, pemberian keringanan pajak ini tentu akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya untuk PPh tersebut. Dia mengusulkan bukan sekadar keringanan namun pembebasan pajak dalam beberapa bulan ke depan.
"Menurut saya pembebasan pajak, sebab kalau hanya potongan masih tetap ada PPh yang harus dibayar jadi tak signifikan dampaknya. Kalau mau lebih optimal dibebaskan dalam beberapa bulan," kata dia, kemarin (10/3).
Dia melanjutkan, pengurangan tarif pajak tak akan mampu mengerek tingkat konsumsi masyarakat di tengah virus corona yang saat ini melanda di dunia, terutama di Indonesia. Masih adanya kewajiban pajak daya beli masyarakat masih akan tetap melemah. "Bila pengurangan pajak, efeknya enggak akan besar. Memang berpengaruh terhadap ekonomi, tapi enggak besar," ujar dia.
Oleh karena itu, saran dia, pemerintah harus membebaskan ketiga PPh tersebut minimal dalam jangka waktu setengah tahun. Dari situ, pemerintah bisa melakukan evaluasi seberapa besar dampaknya terhadap ekonomi. Jika efektif dan situasi belum normal, maka pemerintah bisa melanjutkan stimulus fiskal guna ekonomi domestik tetap stabil. "Optimalnya bisa enam bulan sampai sembilan bulan. Hal ini karena kan belum tahu sampai kapan virus ini akan berakhir," ucap dia.
Dengan pembebasan PPh setengah tahun, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan mendekati di level 5 persen atau sebesar 4,9 persen. Sedangkan, billa hanya keringan pajak, diprediksi tingkat konsumsi akan tumbuh sekitar 4,7 persen sampai 4,8 persen.
Hal yang sama dikemukakan ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi. Bila pemerintah hanya mengurangi tarif pajak, maka tingkat konsumsi masyarakat tak terlalu besar. Sebaliknya jika dibebaskan bayar pajak dalam rentang waktu beberapa bulan. "Bila pajak dibebaskan, masyarakat akan belanja secara agresif karena adanya pembebasan pajak," kata dia.
Pembebasan pajak bisa diberikan selama satu tahun. Kata dia, apabila dampaknya positif maka kebijakan tersebut bisa dilanjutkan.
Kendati begitu, pertumbuhan ekonomi sulit untuk ke level 5 persen. Dia memprediksi pertumbuhan ekonomi hanya mampu di angka 4,5 persen. "Ini karena pertumbuhan konsumsi rata-rata di bawah pertumbuhan ekonomi. Jadi akan sulit di angka 5 persen," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pemerintah tengah mempertimbangkan memberi keringanan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
Pemberian insentif ini agar meredam dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian domestik. Pihaknya masih mengkaji keringanan pajak.
"Kami sedang menghitung secara keseluruhan, terutama sektor yang terdampak. Bagaimana kami bisa bantu dari sisi korporasi maupun masyarakat," kata Sri Mulyani.
Ia pun turut membuka peluang menunda pungutan PPh 21 ke beberapa perusahaan, seperti pada 2008-2009 silam. Sedangkan, percepatan restitusi PPN akan diberikan kepada 500 importir yang memiliki reputasi baik (reputable trader).
Selain itu, para reputable trader juga akan mendapatkan fasilitas pengurangan larangan terbatas (lartas) dan percepatan impor. Meski begitu, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara detail keringanan pajak tersebut.(din/fin)