JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan yang dilayangkan sejumlah aktivis antikorupsi terhadap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, KPK meyakini pengangkatan Nurul Ghufron sebagai komisioner telah sah secara hukum.
"Tentunya KPK menghormati langkah hukum oleh siapa pun terkait dengan rencana gugatan ke PTUN tersebut sepanjang memang memiliki legal standing dari pemohon tentunya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3).
Terpilihnya Nurul Ghufron sebagai Pimpinan KPK memang sempat menuai polemik. Pasalnya, Pasal 29 huruf e Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi) diatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun. Namun, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.
BACA JUGA: Serius Cegah Virus Corona, Arab Saudi Bolehkan Warga Salat Jumat hanya 15 Menit
Ali Fikri menjelaskan, terpilihnya Ghufron sebagai Pimpinan KPK dilakukan melalui serangkaian seleksi oleh panitia seleksi dan Komisi III DPR. Ia menyatakan, Ghufron lolos seleksi berdasarkan aturan lama yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK lama) berlaku.Ia menjelaskan, proses seleksi berjalan selama 17 Juni hingga 16 September 2019. Sedangkan, UU versi revisi baru resmi berlaku pada 17 Oktober 2019. Menurut dia, UU yang baru tak berlaku surut.
"Dengan demikian maka tentunya pemilihan Pak Nurul Ghufron sebagai salah satu pimpinan KPK periode 2019-2023 tentunya telah selesai dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Ali Fikri.
Selain itu, sambungnya, dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo terkait pengangkatan Ghufron salah satunya memuat fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan ihwal kedudukannya sebagai Wakil Ketua KPK. Sehingga, menurut dia, pengangkatan Ghufron telah sah berdasarkan hukum.
"Jadi inilah yang kemudian menjadi dasar dari Pak Nurul Ghufron untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK hingga saat ini," tandas Ali Fikri.
Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berniat menggugat Keppres tentang pelantikan Nurul Ghufron sebagai Komisioner KPK ke PTUN. Rencananya, gugatan itu akan dilayangkan pekan depan.
BACA JUGA: Sidang Tuntutan Class Action Anis Baswedan Ditunda
"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (9/3).Nurul Ghufron dilantik sebagai salah satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Menurut tim advokasi, pelantikan Ghufron melanggar UU KPK versi revisi khususnya terkait aturan batas minimal usia pimpinan.
Kurnia menilai, jika argumen pelantikan Ghufron tetap dilakukan lantaran UU hasil revisi tak berlaku surut, maka tak bisa dibenarkan. Pasalnya, Ghufron baru dilantik pada 20 Desember 2019 atau setelah UU revisi berlaku. (riz/gw/fin)