Tindak Kekerasan di Pesantren Meningkat

fin.co.id - 07/03/2020, 03:55 WIB

Tindak Kekerasan di Pesantren Meningkat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyebutkan, bahwa tindak kekerasan di lingkungan pesantren semakin meningkat. Baik itu kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

"Kami akan memberi pemahaman ke pengurus pondok pesantren, karena kami prihatin dengan kondisi yang seharusnya tidak terjadi ini," kata Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat, Kemen PPPA, Indra Gunawan, Jumat (6/3)

Menurut Indra, ada satu potensi yang besar, namun belum tersentuh dan hal itu erat dengan tugas dan fungsi dari Kementerian PPPA dalam perlindungan anak, yakni potensi santri yang rata-rata masih usia anak.

"Konsentrasi kami adalah bagaimana santri terjamin dan terpenuhi hak-haknya, yakni bagaimana membuat anak betah di pesantren, merasa aman, merasa nyaman dan merasa terlindungi dari tindak kekerasan," ujarnya.

BACA JUGA: Bahas Omnibus Law, Airlangga Merapat ke Cikeas

Untuk bisa menjalankan perannya, kata Indra, pihaknya akan melakukan sinergisitas dengan Kementerian Agama selaku Kementerian yang memiliki otoritas terhadap Pondok Pesantren.

Sinergi yang diharapkan, adalah bagaimana di Pondok Pesantren tidak ada lagi menjadi tempat kekerasan pada anak. Menurutnya, hal ini adalah salah satu konsentrasi dari Kemen PPPA untuk membuat pesantren ramah anak.

"Kami ingin bersinergi dengan Kementerian Agama, untuk intervensi melibatkan Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kab/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pimpinan Pondok Pesantren agar mendukung kegiatan ini, karena tidak bertentangan dengan ajaran agama," tuturnya..

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama menyambut baik keinginan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk bersinergi dalam Pengembangan Pondok Pesantren Ramah Anak.

"Kami menyambut positif sinergi baik ini. Secepatnya akan dibuatkan semacam MoU untuk mewujudkannya," kata Wakil Menteri Agama, Zainud Tauhid Sa’adi.

Menurut Zainut, sebenarnya yang disampaikan itu tidak hanya Pesantren, tapi juga Madrasah. Sesuai dengan tiga layanan yang dimiliki Kementerian Agama yakni layanan Pendidikan, Layanan Keagamaan dan Layanan Haji dan Umrah.

BACA JUGA: 

"Pendidikan ramah anak sudah disiapkan Peraturan Menteri Agamanya untuk Madrasah dan Pondok Pesantren sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden," ujarnya.

Zainut juga menegaskan, bahwa pendidikan harus ada regulasi yang memberikan perlindungan kepada anak dan saat ini sedang diproses di Biro Hukum Kementerian Agama.

"Dalam poin tiga, Undang-Undang Pondok Pesantren dijelaskan bahwa utamanya adalah memberi pemahaman kepada pengasuh agar memberikan layanan kepada santri berupa keamanan dari tindakan tindakan kekerasan. Hal seperti itu perlu dijadikan gerakan bersama agar dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis