News . 07/03/2020, 11:31 WIB

Modus Pelarian KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Wacana sidang in absentia bagi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Harun Masiku dan Nurhadi dipertanyakan sejumlah pihak. Sidang in absentia dinilai sebagai sebuah ketidakwajaran dan hanya sebagai modus pelarian KPK.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang wacana KPK mengajukan persidangan in absentia terhadap tersangka yang hingga kini buron telah diatur pada Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor. Namun, terdapat syarat khusus agar pengajuan tersebut dapat dilaksanakan. Syaratnya penegak hukum harus benar-benar serius mencari buronan.

Sayangnya, menurut Kurnia, KPK tidak terkesan serius mencari para buronannya.

"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ujar Kurnia kepada wartawan, Jumat (6/3).

Senada diungkapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar. Dia menilai opsi pengadilan in absentia terhadap Harun Masiku maupun Nurhadi hanya sebagai modus pelarian bagi KPK.

"Enggak bisa menghadirkan Harun, opsinya lalu in absentia. Pengadilan in absentia bukan suatu yang dilarang, tapi itu cuma pelarian KPK. Jadi enggak mau ngapa-ngapain ya sudah dengan apa yang ada dibuat in absentia. Jadi nanti itu modus semua," katanya.

Harun merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Sedangkan Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016. Keduanya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap sampai saat ini.

Haris menilai opsi pengadilan in absentia terhadap dua tersangka tersebut tidak perlu dilakukan. KPK, seharusnya lebih fokus melakukan penegakan hukum dengan segera menangkap para DPO tersebut.

"Jadi terus ngapain. Jadi kayak bikin cerita saja. Padahal penegakan hukum harus konkret," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan menanggapi pernyataan tersebut. Hanya saja, ia memastikan pihaknya bakal menangani perkara para tersangka yang buron sesuai prosedur.

"Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, penanganan perkara bakal tetap dilakukan secara maksimal meski pihaknya belum berhasil menangkap para buronan. "Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," ungkap Ghufron.

Kendati demikian, ia menegaskan pihaknya tetap berupaya mencari para buronan guna dimintai pertanggungjawaban sebelum berkas pekara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan.

"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen kami bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," tegas dia.

Untuk diketahui, hingga kini terdapat tujuh buronan perkara yang tengah ditangani KPK. Mereka yakni eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com