Berpose Tanpa Busana di Masjid, Marisa Papen Terancam Tiga Tahun Penjara

fin.co.id - 06/03/2020, 17:43 WIB

Berpose Tanpa Busana di Masjid, Marisa Papen Terancam Tiga Tahun Penjara

TURKI - Marisa Papen dikabarkan akan menghadapi hukuman tiga tahun penjara di Turki. Model Playboy kontroversial tersebut dituduh berpose tanpa busana di beberapa landmark paling terkenal di Turki tahun 2018.

Sebelumnya, model asal Belgia itu menjadi berita utama untuk protes anti-agama, termasuk berpose telanjang dengan salib besar di Vatikan. Marisa pun pernah memicu kemarahan di Israel dengan berpose tanpa busana di depan Tembok Ratapan Yerusalem.

Melansir Daily Star, foto yang diambil dua tahun lalu telah menarik perhatian Kepala Kantor Penuntut Umum Istanbul. Marisa bersama dengan fotografer Australia Jesse Walker melakukan perjalanan ke Turki untuk pemotretan untuk labelnya ENKI Eyewear.

BACA JUGA : Pose Bugil di Tembok Ratapan, Marisa Papen Tuai Kontroversi

Pada pemotretan waktu lalu, ia mengenakan burqa Islam yang menutupi tubuh dan wajahnya. Dalam foto itu ia mengangkat burqa untuk mengungkapkan barang pribadinya di dalam ikon Istanbul Hagia Sophia - bekas gereja Bizantium dan masjid Ottoman yang sekarang menjadi museum, dan landmark kota yang paling terkenal.

Model berusia 28 tahun itu juga berpose telanjang dalam gambar terpisah di wilayah Turki timur Cappadocia.

Kini, kantor kejaksaan umum dikabarkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Marisa Papen.

Investigasi sedang dilakukan terhadap Marisa yang melakukan "tindakan menipu" dan "secara terbuka mempermalukan kedaulatan negara," menurut media Turki.

Surat perintah penangkapan dilaporkan telah dikeluarkan sehingga pihak berwenang Turki dapat mengambil pernyataannya mengenai insiden yang sedang diselidiki.

Ini bukan pertama kalinya Marisa berpose tanpa busana. ia pun pernah dipenjara setelah berpose telanjang di kuil kuno Mesir. Dia juga pernah dipenjara karena foto telanjang di Kompleks Kuil Karnak dekat Luxor.

Hingga kini Marisa belum berkomentar terkait surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan kantor kejaksaan Turki.(nie/fin)

Admin
Penulis