News . 05/03/2020, 05:15 WIB
Muchlis menjelaskan, rekening yang didaftarkan adalah rekening sekolah yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Transfer dana BOS tersebut juga langsung ke rekening sekolah. Artinya, tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah.
Terlebih lagi, lanjut Muchlis, Kemendikbud juga melakukan pengawasan pada pelaporan pertama penggunaan dana BOS. Untuk evaluasi penggunaan dana BOS, kata dia, akan ada pelaporan penggunaan dana tersebut dari sekolah.
"Kami tidak bisa melakukan pengecekan secara langsung, tapi kami akan melihat kasus-kasus mana yang perlu didalami," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com