News . 05/03/2020, 05:15 WIB

Besaran Dana BOS Berdasarkan Jumlah Siswa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah memutuskan untuk memperpendek jalur penyaluran dana pendidikan, khususnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Teknisnya, Kemendikbud saat ini membuat sistem integrated platform atau pangkalan data terintegrasi untuk mengantisipasi penyelewengan dana pendidikan.

Terlebih lagi, platform yang rencananya dikembangkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ini untuk memastikan agar data siswa dan sekolah benar-benar akurat.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan, platform ini salah satunya akan digunakan untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA: Fungsi Unit Kesehatan di Sekolah Harus Optimal

Sebab kata dia, besaran dana BOS yang diterima sekolah ini dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah penerima bantuan.

"Jangan sampai ketika dana BOS disalurkan ke sekolah, jumlah siswa maka tiba-tiba jumlah siswa melonjak," ujar Agus, Rabu (4/3).

Agus menambahkan, platform tersebut nantinya tidak sekadar untuk penyaluran dana BOS, tapi juga untuk dana pendidikan lainnya yang disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dia juga menyampaikan, bahwa Mendikbud Nadiem Makarim akan menyiapkan sistem integrated platform. Sistem tersebut akan memuat secara lengkap mulai dari data siswa hingga guru dalam mengantisipasi penyelewengan penyaluran anggaran dana BOS.

"Sistemnya nanti Pak Mendikbud akan membuat integrated platform untuk mendata berbagai komponen baik siswa infrastruktur sekolah dan guru sehingga nanti semua bisa menikmati dengan tepat sasaran," terangnya.

Untuk itu Agus berharap, tidak ingin lagi ada penggelembungan data jumlah siswa menjelang proses penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebab, dari pengalaman sebelumnya, jumlah siswa acap kali tiba-tiba melonjak saat penyaluran dana BOS. Terlebih lagi, tak sedikit pula kasus sekolah yang tidak menghapus data siswa yang sudah lulus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BACA JUGA: Perekrutan Ad Hoc Jangan Disusupi Parpol

"Yang sebelumnya, sekolah tidak langsung mengeluarkan (data) siswa yang sudah lulus terutama untuk bulan September, yang sudah lulus tidak dikeluarkan, sehingga berpengaruh pada dana yang harus disalurkan," tuturnya.

Dirjen Pendis Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa pihaknya memastikan dana BOS bakal tepat sasaran sampai ditujuan, dan tidak ada manipulasi data, serta pemanfaatannya tepat guna.

"Kita (Kemenag) saat ini tidak hanya bicara tatakelola, dan distrubusi dana BOS yang tepat, tapi kualitas belanja, kualitas penggunaan dana BOS, untuk apa, harus berorientasi kualitas, mutu madrasah secara keseluruhan," tuturnya.

Kamaruddin menuturkan, bicara dana BOS di Kemenag, sudah tidak hanya tentang managemen distribusi yang tepat, tapi pemanfaatan kualitas madrasah, ekosistem madrasah secara umum, mutu proses belajar mengajar, dan mutu guru.

Ditempat terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru untuk cegah penyelewengan dana pendidikan.

"Dengan mekanisme baru, kecil kemungkinan kesalahan rekening maupun penyelewengan dana BOS tersebut," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com