News . 02/03/2020, 10:46 WIB
”Sangat disayangkan, karena alasan politis menjadikan larangan sepeda motor ini dihilangkan, karena janji politik demi memenangkan Pilkada. Semestinya hal positif seperti ini bukannya dipolitisasi dijadikan taruhan janji politik demi memenangkan pilkada," jelas Djoko.
Namun, kata ia harus tetap didorong untuk menjadikan pengguna jalan mendapatkan rasa aman, nyaman dan selamat dalam perjalanan. "Perlu aturan bagus itu dibuat Perda, supaya kebijakan yang sudah berjalan tidak batal seketika karena janji politik," tukas Djoko.
Permasalahan pada sepeda motor bertransmisi otomatis yang melintasi daerah pegunungan dengan geometrik jalan terbilang sangat eksrim, yaitu berupa turunan panjang dengan kemiringan berkisar antara 24-30 persen. Pada ruas jalan itu sering terjadi kecelakaan yang mayoritas dialami oleh sepeda motor bertransmisi otomatis.
Tidak terdapat secondary brake pada sepeda motor bertransmisi otomatis untuk membantu service brake dalam upaya untuk mengurangi kecepatan. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merekomendasikan ke sejumlah instansi terkait.
Pertama, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjenhubdat, mengevaluasi terhadap pengunaan sepda motor bertransmisi otomatis pada daerah pegunungan, mengevaluasi terhadap uji tipe pada sepeda motor bertransmisi otomatis. Kedua, Kepala Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Badan Litbang Perhubungan untuk melakukan kajian terhadap keselamatan sepeda motor bertransmisi otomatis pada daerah pegunungan.
Ketiga, Dirjen. Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin, mewajibkan APM (Agen Pemegang Merk) untuk menertbitkan buku panduan penggunaan sepeda motor bertransmisi otomatis mengenai cara berkendara yang aman di daerah pegunungan.
Keempat, Agen Pemegang Merk Industri Sepeda Motor, memberikan buku poanduan pengggunaan sepeda motor bertrasmisi otomatis mengenai cara berkendara yang aman di daerah pegunungan dan melaksanakan research and development mengenai penambahan secondary brake pada sepeda mtoor bertransimis otomatis.
Lebih lanjut Djoko menuturkan bahwa Indonesia perlu belajar dengan Vietnam dalam hal kebijakan sepeda motor. Pemerintahan Vietnam akan melarang penggunaan sepeda motor di ibukota Hanoi pada 2030. ”Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya ini merupakan upaya Vietnam untuk mengurangi kemacetan dan polusi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” terang Djoko.
Memang sungguh ironis, di saat sepeda motor sudah menjadi transportasi keseharian warga di perkotaan. Tiba-tiba nanti terkurangi, publik tidak punya pilihan bertransportasi. Ke depan, Indonesia harus memiliki roadmap kebijakan sepeda motor. ”Maraknya penggunaan sepeda motor sekarang ini, karena negara telah gagal menciptakan transportasi umum hingga ke seluruh pelosok negeri,” kata Djoko.
Mengutip pendapat Akademisi Prodi Teknik Sipil ITB Dr. Ir. Sony Sulaksono, MT (2020), menyebutkan, ”Transportasi umum adalah solusi sulit diselenggarakan saat ini, namun untuk kebaikan lebih besar di masa depan.Oleh sebab itu, mulai sekarang negara harus bertindak segera menata transportasi umum seantero negeri hingga pelosok pedesaan, daerah pedalaman dan terpencil,” pungkasnya. (dim/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com