News . 02/03/2020, 10:46 WIB
JAKARTA - Lebih dari 10 tahun terakhir ini, angka kecelakaan lalu lintas pengguna sepeda motor terus meningkat meskipun berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah. Namun, upaya yang dilakukan belum tepat sasaran alias tidak mengena pada akar masalahnya.
Akar masalahnya adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menciptakan kapasitas silinder sepeda kotor di atas 80 cc tanpa mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan keselamatan. ”Hanya bertujuan menciptakan sepeda motor yang akan laris dan pendapatan negara meningkat," kata Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat di Jakarta, Minggu (1/3).
Menurut Djoko, tingginya prosentase kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan sepeda motor. Ini membuktikan pengendara sepeda motor berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas. Ditjenhubdat perlu mengevaluasi uji tipe yang telah diberikan untuk sepeda motor di atas 80 cc. ”Hentikan produksi sepeda motor berkapasitas lebih dari 80 cc,” cetus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.
Ia menilai ada hal yang janggal, ketika akan membeli secara tunai justu dipersulit, akan tetapi membeli secara angsuran dilayani dengan mudah dan cepat. Artinya, bisnis sepeda motor telah menghidupkan banyak sektor. Akan tetapi tanpa disadari beban publik bertambah.
”Cuma publik tidak terasa, karena mengangsur setiap bulan. Jika ditotal keseluruhannya akan besar jumlah uang yang dibelanjakan ketimbang dengan melunasi di muka,” tutur Djoko.
Belum lagi sekitar 80 persen tingkat polusi udara di perkotaan dihasilkan dari asap knalpot kendaraan bermotor. Ditambah kesemrawutan berlalu lintas, tidak mau taat aturan berlalu lintas dengan melawan arus, melintas di atas trotoar, berhenti melewati batas garis henti di persimpangan, dan tidak mengunakan helm.
Dalam Buku Potret Lalu Lintas di Indonesia tahun 2019, faktanya populasi kendaraan bermotor seluruh Indonesia pada 2018 adalah 141.428.052 unit dan 81,58 persen populasi kendaraan bermotor adalah sepeda motor. Dominasi sepeda motor ini meningkatkan faktor risiko keterlibatan sepeda motor pada kejadian kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pulau, Pulau Jawa menjadi pulau dengan populasi kendaraan bermotor terbanyak, yaitu 72.329.662 unit atau 51,14 persen. Sementara berdasarkan provinsi, DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia, yaitu 20.770.538 unit (14,6 persen).
Berdasarkan usia pelaku, persentase terbesar di usia produktif 17-49 tahun (71,78 persen) adalah kelompok usia 22-29 tahun (20,23 persen), kelompok usia 30-39 tahun (17,83 persen), kelompok usia 17-21 tahun (17,51 persen) dan kelompok usia 40-49 tahun (16,21 persen).
Jumlah korban yang teridentifkasi usianya pada tahun 2018 adalah 139.374 orang. Jumlah terbesar korban kecelakaan lalu lintas berada pada usia 25-39 tahun. Namun jika diagregasikan, kelompok usia terbesar yang menjadi korban kecelakaan adalah usia 15-54 tahun. Terdapat 72,13% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah kelompok usia 15-54 tahun. Sementara itu, 11,68% korban kecelakaan lalu lintas jalan adalah berusia 0-14 tahun.
Di sepanjang 2018, dari 196.457 kejadian, 73,49 persen kecelakaan lalu lintas jalan melibatkan sepeda motor. Persentase keterlibatan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan jenis kendaraan lainnya.
Selama tahun 2015-2018, lebih dari 95 persen kejadian kecelakaan terjadi pada kondisi jalan yang baik. Kondisi jalan baik, ada kecenderungan berkendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak hati-hati. Lokasi kecelakaan lalu lintas jalan menurut fungsi jalan di 2018, di jalan nasional sebesar 25,20 persen, jalan provinsi 25,69 persen, jalan kota/kabupaten 40,54 pe4rsen dan jalan desa 8,57 persen.
Data kecelakaan di dunia, 90% kematian terjadi di negara berpenghasilan rendah. Sebanyak 49% korban adalah pejalan kaki dan pengendara motor. Ada sembilan faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas menurut WHO dan Korlantas Polri, yaitu penggunaan helm, abai terhadap keselamatan anak-anak di jalan, melawan arus, penggunaan handphone saat berkendara, melanggar batas kecepatan, minuman beralkohol, kelelahan mengemudi (ngantuk), tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan angkutan barang untuk angkutan orang.
Pernah ada kebijakan jalur bebas sepeda motor di Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama (2014-2017) melalui Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ada dampak positif pembatasan lalu lintas sepeda motor itu di ruas Jalan MH Thamrin - Jalan Sudirman.
Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017), terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, waktu tempuh meningkat 15 persen. Sementara menurut Polda Metro Jaya (2017), telah berkurang simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 30 persen.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com