Status DPO Nurhadi Dinilai Gugur, Penyidikan Harus Ditunda

fin.co.id - 21/02/2020, 11:18 WIB

Status DPO Nurhadi Dinilai Gugur, Penyidikan Harus Ditunda

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Artinya, Maqdir bilang, dari rentang waktu tersebut, maka praperadilan lebih dulu dari pada status DPO. Menurut Maqdir, alasan KPK memasukkan Nurhadi dkk berstatus DPO karena menurut KPK Nurhadi dkk beberapa tidak hadir panggilan pemeriksaan sebagai alasan yang mengada-ada. Pasalnya KPK atau penyidik tidak pernah bisa memastikan khususnya Nurhadi dan Rezky telah menerima surat panggilan bsecara langsung dan secara patut menurut hukum.

"KPK harus juga menghargai dong upaya praperadilan yang diajukan Pak Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Jangan tiba-tiba KPK memasukkan sebagai DPO. Praperadilan kan hak tersangka, harusnya juga hak itu dihargai sama penyidik," tegas Maqdir di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.

Maqdir membeberkan, memang benar ada SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status DPO. Dia juga sudah membaca isi SEMA tersebut. Tapi yang harus menjadi perhatian yaitu praperadilan kedua lebih dulu diajukan dari pada status DPO. Karenanya praperadilan kedua tidak bisa gugur atau digugurkan secara otomatis. SEMA itu juga tidak bisa dipakai KPK untuk melakukan tindakan melawan hukum.

"Status DPO itu kan post pactum, status itu ada setelah gugatan praperadilan diajukan. SEMA itu tidak bisa dipakai terhadap praperadilan ini. Kecuali kalau sudah ditetapkan sebagai DPO baru kita ajukan praperadilan itu baru bisa dipakai SEMA itu," katanya.

Maqdir bilang, dia dan kantor hukumnya memang menjadi kuasa khusus untuk gugatan praperadilan dan belum mendapat kuasa khusus untuk perkara pokok. Sebelum dan saat menandatangani surat kuasa untuk praperadilan, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra mendatangi kantor hukum Maqdir. Di dalam surat kuasa, seingat Maqdir, Nurhadi mencantumkan alamat kediamannya di Jalan Hang Lekir V, Jakarta Selatan dan Rezky dengan alamat di Jalan Raya Patal Senayan Nomor 3B, Jakarta Selatan.

"Mereka datang ke kantor saya. Waktu mereka menandatangani surat kuasa itu sepengetahuan saya, mereka berada di Jakarta. Di surat kuasa, Pak Nurhadi menuliskan alamatnya sesuai KTP dengan rumah yang di Hang Lekir dan Rezky sesuai KTP dengan alamat Patal Senayan itu. Di mana pastinya mereka ada, saya tidak tahu," ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah pengajuan gugatan praperadilan kedua maka dia tidak pernah lagi bertemu dengan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Maqdir menegaskan, pernyataan KPK bahwa akan menerapkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait delik menghalang-halangi penyidikan karena menyembunyikan atau tidak memberitahukan keberadaan Nurhadi dkk sebagai tindaka serampangan. Apalagi kalau upaya tersebut ingin ditujukan ke Maqdir langsung.

"Bagaimana saya menyembunyikan? Saya saja nggak tahu sama sekali, nggak mengerti mereka ada di mana. KPK kan harusnya punya peralatan canggih, silakan cari keberadaannya. Tapi kalau ada yang menghalangi silakan saja diterapkan, tapi harus jelas menghalangi itu seperti," tuturnya.

Terakhir Maqdir bilang, dengan adanya gugatan praperadilan kedua maka seharusnya KPK menghentikan sementara atau menunda sementara seluruh proses penyidikan atas kasus yang disangkakan terhadap Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Menurut Maqdir, praperadilan sedang menguji keabsahan penyidikan dan kewenangan penyidik atau KPK. Jadi KPK tidak perlu mempertontonkan kuasanya dengan cara-cara yang cenderung melanggar hukum.

"Hukum acara itu untuk membatasi kewenangan penyidik, bukan membatasi hak tersangka. Kita mau menegakkan hukum bukan malah seperti KPK yang mau berada di atas hukum," demikian Maqdir. (dal/fin)

Admin
Penulis