Sekadar informasi, sebelum mengusulkan cukai minuman berpemanis, tahun 2019, Kemenkeu juga mengusulkan cukai untuk kantong plastik.
Menteri Sri Mulyani sendiri menyatakan sudah siap untuk mengenakan cukai atas kantong plastik tahun ini. Penerimaan cukai dari kantong plastik telah berulang kali dianggarkan oleh pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sejak 2017.
Pada 2017, penerimaan negara dari cukai atas kantong plastik telah dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, dan sebesar Rp100 miliar pada 2020.
Oleh karena itu, secara hukum pemerintah sudah memiliki landasan yang memadai untuk mengenakan cukai atas kantong plastik.
Meski begitu, rencana pengenaan cukai atas kantong plastik perlu dibahas lebih lanjut secara politik, bersama dengan Komisi XI, sebelum diimplementasikan.
Namun apabila secara politik ternyata diputuskan bahwa cukai atas kantong plastik baru akan dikenakan pada 2021, maka pemerintah akan mengganggarkan kembali pengenaan cukai atas kantong plastik dalam APBN 2021.
"Ini adalah masalah kesepakatan dan semua usulan kami hargai," kata Sri Mulyani.(din/fin)