Pemerintah Bidik Cukai Minuman Manis Rp6,25 Triliun

fin.co.id - 20/02/2020, 10:34 WIB

Pemerintah Bidik Cukai Minuman Manis Rp6,25 Triliun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis. Langkah itu diambil karena banyak masyarakat Indonesia yang mengidap diabetes akibat kelebihan mengonsumsi gula.

Banyak negara yang melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman yang mengandung pemanis. Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh seiring naiknya pendapatan masyarakat," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (19/2).

Dengan pengenaan cukai minuman berpemanis, bendahara negara itu berharap konsumsi masyarakat bisa berkurang. Kata dia, dalam waktu 11 tahun prevalensi diabetes melitus dan obesitas menigkat hampir dua kali lipat.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, cukai minuman berpenais adalah minuman yang mengandung pemanis baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang dikemas dalam bentuk sachet.

"Pengecualian bagi produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, serta barang yang diekspor, rusak, dan musnah. Jadi subyek kena cukai adalah pabrikan dan importir," kata dia.

Untuk pembayaran cukai, kata Sri Mulyani, bisa dilakukan saat dikeluarkan dari pabrik maupun di kawasan pelabuhan atau pabena.

Adapun salah satu produk yang dikenai cukai adalah teh kemasan. Potensi produk ini berjumlah 2.191 juta liter dengan tarif cukai Rp1.500 per lita, maka potensi penerimaan untuk negara sebesar Rp2,7 triliun.

Sementara untuk produk minuman karbonasi biaya tarifnya Rp2.500 per liter dan produk minuman lainnya seperti energy drink, kopi konsentrat dan sejenisnya dikenakan biaya yang sama yaitu sebesar Rp2.500 per liter.

Total dari semua produk berpemanis itu potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp6,25 triliun. Mengenai penermaan cukai minuman teh kemasan lebih murah, karena kandungan gula untuk produk tersebut sedikit.

Sampai saat ini, lanjut Sri Mulyani, pihaknya masih mengekaji mengenai dampak pengenaan cukai terhadap inflasi nasional. "Kami belum bisa berikan dampak inflasi," ucap dia.

Terpisah, Ekonom INDEF, Nailul Huda menilai pengenaan tarif cukai minuman berpenanis memang bisa menurunkan konsumsi secara drastis.

"Dampaknya konsumsi pemanis bisa turun secara signifikan. Terlebih industri ini mempunyai porsi pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) yang besar juga," ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (19/2).

Selain itu, menurut Huda, penarikan cukai ini akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang saat ini potensi melemah. Diketahui, gejolak ekonomi masih terjadi, ditambah virus corona yang bisa mengancam pertumbuhan perekonomian Tanah Air.

"Dampaknya pasti akan melambatkan pertumbuhan ekonomi yang saat ini terancam redup," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, di sisi lain positif karena seperti proyeksi dana BPJS akan segera turun.

Admin
Penulis