BPJS Kesehatan, Jokowi Diminta Turun Tangan

fin.co.id - 20/02/2020, 04:31 WIB

BPJS Kesehatan, Jokowi Diminta Turun Tangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Rapat koordinasi membahas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan sejumlah menteri dan pihak terkait tak menemukan solusi. Pemerintah tetap bulat menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri. DPR pun kecewa.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku kecewa dengan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Bagi saya pribadi, rapat gabungan kemarin sama sekali tidak bermakna. Ada atau tidak ada rapat itu, tidak ada pengaruh. Pemerintah tetap jalan dengan pendiriannya," katanya, Rabu (19/2).

Menurut politisi PAN itu, tak ada gunakanya rapat jika pemerintah tidak mau mendengarkan usul Komisi IX DPR. Rapat gabungan tertutup diadakan Selasa (18/2) Komisi IX DPR secara khusus meminta pemerintah meninjau kembali kenaikan iuran program JKN.

"Sayang sekali, rapat gabungan kemarin justru ditutup tanpa kesimpulan. Yang lebih disayangkan lagi, Menteri Keuangan menyampaikan kepada media bahwa kenaikan iuran BPJS akan tetap dilaksanakan. Artinya, saran, usulan, rekomendasi, dan pandangan komisi-komisi di dalam rapat itu sama sekali tidak didengar," tuturnya.

Ia menambahkan, kesimpulan-kesimpulan yang sudah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya juga tidak dilaksanakan oleh pemerintah.

"Tidak jelas alasannya mengapa kesimpulan-kesimpulan itu tidak dilaksanakan. Kalau persoalannya keterbatasan anggaran, tentu sangat terbuka dibicarakan dengan DPR. Selanjutnya dipikirkan bagaimana mengatasinya sehingga tidak mengganggu program-program pemerintah," katanya.

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan untuk berpihak pada rakyat.

"Kalau bicara dengan tataran menteri sudah tidak bisa, kami berharap Presiden bisa mendengar dan menyimak perdebatan terkait kenaikan iuran BPJS ini," katanya lagi.

Dia mengatakan Presiden mempunyai kewenangan besar dalam kebijakan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

"Presiden tentu memiliki kewenangan besar dalam mengawal program Jaminan Kesehatan Nasional. Sembari memikirkan langkah berikutnya di DPR, kami akan menunggu langkah yang akan dilakukan Presiden," katanya.

Saleh berharap ada solusi yang bisa diupayakan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan iuran JKN.

"Di sinilah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan," katanya.

Dia juga menekankan pentingnya pemerintah melakukan perbaikan dan validasi data warga penerima bantuan iuran JKN.

"Usulan agar pemerintah memperbaiki data penerima bantuan iuran sebetulnya sangat baik. Kementerian Sosial sendiri mengakui masih ada 30 juta penerima bantuan iuran yang belum masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial," katanya.

Admin
Penulis